Kasus Perampasan Nyawa Debt Collector Warga Subang Mulai Disidangkan di Pengadilan Negeri Subang

Kasus perampasan nyawa debt collector bernama Maska warga Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang pada 6 Juni 2021 mulai diadili di Pengadilan Negeri

Editor: Machmud Mubarok
Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Kasus perampasan nyawa debt collector bernama Maska warga Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang pada 6 Juni 2021 mulai diadili di Pengadilan Negeri Subang.

Peristiwa perampasan nyawa Maska sang penagih utang itu terjadi di di Jalan Raya Sagalaherang – Wanayasa Desa Sagalaherang Kabupaten Subang pada 6 Juni 2021.

Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Subang, sidang kasus perampasan nyawa di Subang itu mulai bergulir sejak 8 September 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa dalam kasus itu yakni Beny Kristianto dari Kejari Subang. Adapun sidang baru bergulit tiga kali. Sidang pada Kamis (16/9/2021), jaksa masih mengajukan saksi.

Adapun salah satu saksi yang dihadirkan kemarin yakni dari anak korban.

Baca juga: Debt Collector di Sukabumi Babak Belur Disiksa Massa, Diteriaki Maling, Warga pun Auto Menghajarnya

Baca juga: Guru TK Mau Bunuh Diri Gara-gara Terlilit Utang Rp 40 Juta, Takut Perlakuan Kasar Debt Collector

Sidang kasus perampasan nyawa debt collector ini kembali digelar pada Selasa (21/9/2021) dengan terdakwa Ade Somantri.

Adapun dalam dakwaan jaksa Kejari Subang, terdakwa didakwa Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang. Terdakwa terancam pidana 15 tahun.

Kronologi Kejadian

Seorang debt collector, Maska, mati tragis dianiaya sejumlah warga di Sagalaherang Kabupaten Subang, Jumat petang (4/6/2021).

Dia diduga mati tragis dikeroyok usai sita motor cicilan yang tidak dibayar oleh seorang konsumen Ujung Berung Kota Bandung.

Sepeda motor tersebut diduga telat setoran selama satu tahun. Saat motor disita, sepeda motor tersebut sedang digunakan di wilayah Jalancagak Kabupaten Subang pada Jumat siang (4/6/2021).

Setelah sepeda motor disita, motor tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Lembang Kabupaten Bandung Barat bersama seorang pengendaranya.

Namun belum baru sampai di daerah Jabong Kabupaten Subang, pemilik motor tersebut minta turun lalu berteriak meminta pertolongan warga mengaku dihipnotis dan dibegal oleh para debt collector tersebut.

Dandi rekan korban, menuturkan, mereka dikejar oleh warga Jabong hingga tertangkap di wilayah Sagalaherang, bahkan rekaman CCTV menunjukkan DC tersebut sempat ditabrak.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved