Boris Preman Pensiun Ditangkap Polisi di Lembang, Kedapatan Lagi Pakai Narkoba, Ngakunya Baru

Boris meminta bantuan kepada tersangka berinisial RI untuk dicarikan dan dibelikan narkoba jenis sabu kepada RA

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Hilman Kamaludin
Nio Juanda Yasin atau pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun diringkus polisi di sebuah Guest House di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena kedapatan menyalahgunakan narkoba. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Nio Juanda Yasin atau pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun diringkus polisi di sebuah Guest House di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.

Dia diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 11 September 2021 lalu bersama satu orang temannya berinisial RI. Saat ini, keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan pemeran sinetron ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah ada dua pelaku yang diamankan. Salah satunya yang pernah main film (sinetron Preman Pensiun)," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa (15/9/2021).

Baca juga: Apa Kabar Epy Kusnandar Kang Mus? Kini Tinggal di Sini Setelah Sinetron Preman Pensiun 5 Tamat

Baca juga: Epy Kusnandar Dicegat Petugas Pos Penyekatan di Nagreg, Sikap Kang Mus Preman Pensiun Banjir Pujian

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Imron, Boris mendapatkan sabu seberat 1 gram tersebut dengan cara membeli menggunakan uang milik seseorang berinisial CK yang saat ini masih buron sebesar Rp 1.450.000.

Kemudian Boris meminta bantuan kepada tersangka berinisial RI untuk dicarikan dan dibelikan narkoba jenis sabu kepada RA yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

"Modusnya sistem tempel dan uangnya ditransfer," kata Imron.

Sementara terkait alasan Boris dan RI menjadi perantara dalam membeli narkoba tersebut, kata Imron, karena keduanya ingin mendapatkan narkoba ini secara cuma-cuma alias gratis.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Preman Pensiun 5 Tayang Lagi Mulai Selasa 18 Mei 2021, Penggemar Kang Mus CS Gembira

Baca juga: Willy Preman Pensiun Muncul Lagi, Balik ke Kota Usai Sembunyi, Peringatkan Darman Berbahaya Ada Apa?

Baru Satu Bulan

 Nio Juanda Yasin atau pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun yang ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu, mengaku belum lama mengkonsumsi barang haram tersebut.

Seperti diketahui, Boris diringkus polisi di sebuah Guest House di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 11 September 2021 lalu bersama satu orang temannya berinisial RI. 

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, dari keterangan tersangka, bahwa tersangka telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu ini baru satu atau dua bulan yang lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved