PPKM Diperpanjang
PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Ini Daerah-daerah di Jawa Barat Berstatus PPKM Level 2
Daerah-daerah ini tersebar di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, yakni pada 14 - 20 September 2021.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri ini akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali pada sepekan mendatang.
Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Selasa (14/9/2021), aturan juga merinci daerah-daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.
Daerah-daerah ini tersebar di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Baca juga: Suka Tak Suka Faktanya PPKM Tetap Diperpanjang, Nih Aturan Kalau Mau Nonton Bioskop dan Berwisata
Baca juga: PPKM Enggak Ngaruh, Pengunjung di Pantai Pangandaran Membludak, Warga Bandung & Tasik Mendominasi
Baca juga: PPKM Jawa - Bali Kembali Diperpanjang hingga 20 September 2021, Daerah Level 4 Sisa 3 Kota/Kabupaten
Berikut rinciannya :
1. Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
4. Jawa Timur
Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali. Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring pengumuman PPKM, Senin (13/9/2021).
Pemerintah juga memutuskan level kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Provinsi Bali setelah mengevaluasi periode sebelumnya.
Luhut menuturkan jumlah level PPKM di kota-kota di Bali menurun.
Status PPKM di Bali turun ke level 3 dari level 4.
"PPKM di Bali turun ke level 3," kata Luhut.
Luhut juga melaporkan saat ini tersisa 3 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
“Dalam penerapan perpanjangan PPKM level 2, 3, dan 4 yang dilakukan sejak tanggal 6 September hingga 13 September perkembangan kasus terus signifikan dan membaik. Hal ini terjadi penurunan kasus hingga 93,9%. Dan secara spesifik di Jawa-Bali turun 96% dari puncak Juli lalu,” tegasnya.
Baca juga: Joko Widodo Menangis di depan Presiden Jokowi Saat Namanya Dipanggil Pak Ganjar, Namanya Sama
Dua Skenario untuk Penanganan Covid-19 Pada 2022
Kementerian Kesehatan sudah menyiapkan dua skenario untuk penanganan Covid-19 tahun 2022, yaitu saat kondisi normal dan terjadi lonjakan kasus.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX, Senin (13/9/2021).
"Melihat bahwa 2022 kondisi kita membaik tapi pengalaman dari tahun ini sulit ditebak teutama yang berkaitan dengan adanya varian baru. Jadi kita menggunakan dua asumsi," kata Menkes.
Budi menjelaskan, situasi normal adalah kondisi pandemi membaik tanpa ada lonjakan baru akibat varian baru, dengan perkiraan kasus sekitar 1,9 juta per tahun.
"Untuk skenario A ya itu kondisinya membaik terus atau rata-rata sekarang ada 1,9 juta kasus per tahun," ungkapnya.
"Tidak ada varian baru sehingga kondisinya normal," lanjut Budi.
Kemudian, skenario kedua adalah situasi saat ada varian baru sehingga terjadi lonjakan, dengan estimasi kenaikan kasus mulai dari 2 juta sampai 3,9 jita kasus.
Baca juga: Ada Apa ya? Yosef Kembali Dipanggil Polisi untuk ke 9 Kalinya, Ini Keterangan Kuasa Hukumnya
"Opsi kedua adalah kalau ada varian baru sehingga terjadilah lonjakan. Estimasi ada 3,9 juta kasus, ada 2 juta lebih tinggi dibandingkan dengan skenario normal tidak ada lonjakan," jelas mantan wamen BUMN ini.
Selain menyiapkan dua skenario tersebut pihaknya juga memastikan implementasi dari protokol kesehatan, menguatkan program 3 T tidak boleh kendor, serta menyiapkan laboratorium pemeriksaan surveilenns genomik untuk mendeteksi varian-varian baru.
Pakar: PPKM Masih Jadi Pilihan Tekan Covid
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dr Hermawan Saputra menilai kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Leveling itu akan tetap menjadi pilihan untuk menekan laju penularan Covid-19.
Mengingat, kata Hermawan, hingga saat ini kondisi per daerah masih berbeda antara satu dengan lainnya.
Sehingga belum bisa dilakukan pelonggaran serempak seluruh wilayah.
Hermawan menyebut, masih terdapat daerah yang masih masuk dalam kategori level 4, level 3, bahkan ada level 2.
Sehingga, menurutnya PPKM masih tetap akan jadi pilihan.
Hal tersebut dikatakan oleh Hermawan kepada Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).
"Rasa-rasanya PPKM itu tetap akan jadi pilihan, karena skala nasional itu tidak sama satu daerah dengan daerah yang lain.
"Ada daerah yang masih level 4, ada daerah yang level 3, bahkan ada level 2. Tapi kehati-hatian itu sangat penting," kata Hermawan.
Hermawan juga mengingatkan kepada pemerintah, setiap dilakukan pelonggaran, harus diputuskan dengan penuh kehati-hatian.
Termasuk juga kepada masyarakat, harus tetap waspada pada saat menjalankan pelonggaran tersebut.
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu Jenderal Ahmad Sukendro Lolos dari Pembantaian G30S/PKI karena Hal Ini
"Pelonggaran ini harus dimaknai kehati-hatian yang luar biasa, tidak sama ritme satu daerah dengan daerah lain, kita harus waspada," tambah Hermawan.
Kewaspadaan ini, kata Hermawan, dilakukan demi kasus Covid-19 tidak kembali meningkat.
Hermawan khawatir jika kasus mengalami kenaikan atau bahkan Indonesia kedatangan varian virus baru.
Seperti pada waktu varian Delta masuk ke Indonesia pada bulan Juni-Juli lalu.
"Jangan sampai ada kenaikan kasus yang signifikan. Jangan sampai ada varian baru yang lolos. Kita tahu ada varian Mu. Jangan sampai menjadi tantangan seperti Delta yang Juni-Juli sudah luar biasa," ujar Hermawan.
Mengingat, saat ini beberapa negara seperti Amerika dan Australia kembali mengalami peningkatan kasus Covid-19.
Apalagi hingga saat ini WHO belum mencabut status pandemi.
"Amerika walaupun warganya sudah divaksin luar biasa, tetapi tetap potensi kenaikan kasusnya tinggi karena ada varian baru dan pelonggaran di mana-mana. Jadi, dunia tetap waspada. WHO pun belum cabut status pandemi. Indonesia tidak boleh euforia," tutur Hermawan.
Untuk itu, meskipun kasus sudah mulai turun, seluruh masyarakat perlu terus menerapkan penggunaan prokes dalam setiap aktivitas.
"Tapi masyarakat juga harus berperilaku yang baik. Tetap protokol kesehatan walaupun ada relaksasi pelonggaran, tidak boleh excuse, tidak boleh mumpung," kata Hermawan.
Baca juga: Badai Matahari Ekstrem Akan Terjang Bumi Sebabkan Kiamat Internet, Ini Penjelasan Ahli
Berita lain terkait PPKM Diperpanjang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Rincian Daerah yang Berstatus Level 2", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/06054071/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-ini-rincian-daerah-yang-berstatus-level-2?page=all#page2
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Icha Rastika