Pengakuan Seorang Ayah yang Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil, Beraksi di Malam Hari Saat Istri Tidur

Dede menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 11 kali sejak bulan Maret 2021.

Editor: Mumu Mujahidin
Dok Polsek Banyuresmi
Keluarga laporkan seorang ayah tiri warga Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut yang tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga hamil. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT -  AW (53) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri hingga hamil kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan hukuman bagi pelaku ditambah dengan satu per tiga ancaman hukuman 20 tahun karena pelaku merupakan orang terdekat dengan korban.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah satu per tiga karena pelaku ini adalah ayah tiri korban," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Polres Garut, Senin (13/9/2021).

Dede menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 11 kali sejak bulan Maret 2021.

Ilustrasi korban pencabulan.
Ilustrasi korban pencabulan. (SHUTTERSTOCK)

Pelaku menjalankan aksinya itu pada malam hari saat istri dan penghuni rumah sedang tertidur.

"Setiap malam hari pelaku masuk ke kamar korban meraba-raba dan menyetubuhinya saat istri dan penghuni rumah lainnya tertidur, hingga menyebabkan korban hamil selama enam bulan," ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

S (13) korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu saat ini mengalami trauma berat sedang dalam perawatan trauma healing di rumah singgah milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Baca juga: Gadis 14 Tahun yang Diduga Jadi Korban Pencabulan oleh Kakek 70 Tahun di Indramayu Trauma

Kronologi

Aksi nekat AW pertama kali diketahui oleh bibi korban, ia curiga lantaran korban tidak kunjung datang bulan sejak bulan April lalu.

Saat korban dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan, alangkah kagetnya saat ia mengetahui keponakannya itu sedang mengandung enam bulan.

Setelah pihak keluarga mengetahui korban sedang mengandung enam bulan, korban kemudian didesak agar mengakui siapa yang telah menghamilinya.

Korban pun akhirnya mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved