Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

HASIL Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sudah Keluar, Kasus Kematian Tuti & Amalia Segera Terungkap?

Kini, kemungkinan besar polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus Subang.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Instagram/Ist
Foto Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam bagasi mobil di Subang 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Polisi kini mendapatkan bukti baru terkait kasus kematian ibu dan anak di Subang.

Bukti baru tersebut adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Kini, kemungkinan besar polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus Subang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada TribunJabar.id beberapa waktu lalu.

Kasus Subang merupakan kasus meninggalnya ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Korban bernama Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Jasad keduanya ditemukan ditumpuk di bagasi mobil Toyota Alphard.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (18/8/2021).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mengenai kasus Subang ini.

Namun hingga tiga pekan berlalu, polisi belum mengungkap siapa pelaku yang menghilangkan nyawa Tuti dan Amalia.

Istri muda dari Yosef (55) saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Selasa (31/8/2021).
Istri muda dari Yosef (55) saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Selasa (31/8/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Mengenai kemungkinan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan, pihak tim kuasa hukum dari Yosef (55) serta istri mudanya, Nyonya M, akan terus kooperatif kepada pihak kepolisian apabila untuk ke depannya masih membutuhkan keterangan tambahan dari kliennya tersebut.

Yosef adalah suami dari Tuti dan juga ayah dari Amalia.

"Ya, sejauh ini kami akan terus kooperatif. Ya, pada intinya terkait dengan pemanggilan nantinya tersebut," ujar Jajang Supriatna tim kuasa hukum Yosef saat ditemui di kantornya yang berada di Kabupaten Subang, Jumat (10/9/2021).

Namun, kata Jajang, sampai dengan saat ini belum ada pemanggilan kembali oleh pihak kepolisian terkait dengan dimintanya keterangan tambahan kepada pihaknya maupun kepada kliennya sendiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved