Pembunuhan Sekuriti

Siram Air Bakso Pada Pelaku, Sekuriti Pabrik Nabati Sumedang Dibunuh Temannya, Ini Kronologinya

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tiga hari sebelum kejadian pembunuhan sekuriti, pelaku dan korban sempat pesta miras

Editor: Mumu Mujahidin
tribunjabar.id/Kiki Andriana
Polisi menggelar konferensi pers kasus perampasan nyawa satpam pabrik wafer di Cimanggung, Sumedang di Aula Tribrata Polres Sumedang, Rabu (8/9/2021) / 

Laporan Kontributor Tribun Jabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Polisi ungkap penyebab aksi pembunuhan sekuriti PT Kaldu Sari Nabati Cimanggung Sumedang.

Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang sekuriti pabrik makanan di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang terjadi pada Selasa (7/9/2021) sore.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tiga hari sebelum kejadian pembunuhan sekuriti, pelaku berinsial Y bersama korban bernama Asep Rizal (43) sempat mengelar pesta minuman keras bersama teman-temannya.

"Saat pesta miras, korban dan pelaku terjadi perselisihan, dan korban disiram air bakso oleh pelaku, dan akhirnya korban dan pelaku adu mulut, namun berhasil dilerai oleh temannya," kata Eko Prasetyo kepada Tribun Jabar.id saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Sumedang, Rabu (8/9/2021). 

Baca juga: Sekuriti Pabrik Nabati Meninggal Usai Berduel di Gerbang Pabrik Sore Tadi, Pelaku Bawa Sajam Keris

Kemudian, kata Kapolres, pada Selasa (7/9/2021), korban menghubungi pelaku untuk datang ke tempat korban bekerja, yakni di PT Sari Kaldu Nabati, Cimanggung.

"Di lokasi kejadian terjadilah perkelahian, korban menggunakan pentungan standar satpam, dan pelaku menggunakan senjata tajam jenis keris, dan saat ada kesempatan, pelaku menusukan keris tersebut ke perut korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia di RSUD Cicalengka," ucapnya.

Kapolres menuturkan, setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku, pelaku positif mengonsumsi psikotropika.

"Hasil tes urinennya, pelaku positif methamphetamine. Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7  tahun," kata Kapolres. (*)

Polisi menggelar konferensi pers kasus perampasan nyawa satpam pabrik wafer di Cimanggung, Sumedang di Aula Tribrata Polres Sumedang, Rabu (8/9/2021) /
Polisi menggelar konferensi pers kasus perampasan nyawa satpam pabrik wafer di Cimanggung, Sumedang di Aula Tribrata Polres Sumedang, Rabu (8/9/2021) / (tribunjabar.id/Kiki Andriana)

Hanya Berselang 5 Jam Pelaku Ditangkap

Kurang dari 5 jam polisi berhasil meringkus pembunuh sekuriti PT Kaldu Sari Nabati.

Kepolisian berhasil meringkus terduga pelaku kasus pembunuhan terhadap Asep Rizal (43), seorang satpam PT Kaldu Sari Nabati, di gerbang pabrik, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021) malam.

"Pelaku berinisial Y berhasil ditangkap di wilayah Dusun Cipacing, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Pamulihan sekira pukul 21.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berdiam di pinggir jalan,"  kata Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman saat ditemui Tribun Jabar.id di Mapolsek Cimanggung.

Herdis menyebutkan, sebelumnya  pelaku dan korban sudah memiliki permasalahan pribadi.

Pelaku pembunuhan berinisial Y, saat digelandang di Mapolsek Cimanggung, Selasa (7/9/2021) malam.
Pelaku pembunuhan berinisial Y, saat digelandang di Mapolsek Cimanggung, Selasa (7/9/2021) malam. (Tribunjabar.id/Kiki Andriana)

Kemudian, kata Kapolsek, terduga pelaku mendatangi tempat korban bekerja.

"Di lokasi kejadian, pelaku bersama korban sempat adu mulut, lalu dilerai oleh teman korban, tetapi tidak bisa, akhirnya terjadi perkelahian, dan pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu ditusukan ke perut korban," ujarnya.

Setelah berkelahi, kata Herdis, pelaku melarikan diri dan korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"Satu buah sarung pisau diamankan, namun pisaunya dibuang oleh pelaku. Pisau milik pelaku saat ini masih dalam pencarian, dan sepeda motor milik korban sudah kiat amankan," tuturnya.

Herdis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakuan aksi penusukan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar.

"Saat ditangkap, pelaku tidak dalam kondisi mabuk. Pelaku mengakui bahwa dia sadar telah melakukan penusukan terhadap korban. Pelaku telah digelandang ke Mapokles Sumedang" katanya. (*)

Baca juga: Sekuriti Pabrik Nabati Meninggal Usai Berduel di Gerbang Pabrik Sore Tadi, Pelaku Bawa Sajam Keris

Kronologi Penusukan

Petugas sekuriti PT Kaldu Sari Nabati harus meregang nyawa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka, Kabupaten Bandung setelah berduel dengan seorang pria berinisial Y.

Seorang sekuriti tersebut berinisial AR (43), korban meninggal dunia di RSUD Cicalengka karena mendapat tusukan.

Peristiwa perkelahian tersebut terjadi di dekat gerbang PT Kaldu Sari Nabati, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021) petang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jabar.id di lokasi, korban yang diketahui merupakan warga Kampung Bantarsari RT01/10, Desa Cangkuang, Kabupaten Bandung ini mengalami luka tusukan pada bagian kiri perut.

Korban sekuriti meregang nyawa di gerbang PT Kaldu Sari Nabati, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021) petang.
Korban sekuriti meregang nyawa di gerbang PT Kaldu Sari Nabati, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021) petang. (Tangkapan layar)

"Ya, korban meningggal dunia di RSUD Cicalengka, dan untuk kepentingan outopsi, jenazah korban dilarikan ke RS Sartika Asih, Kota Bandung," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet saat ditemui Tribun Jabar.id di Mapolsek Cimanggung.

Yanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang berujung maut itu.

"Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban bersama pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Sukadana, Cimanggung ini sempat cek cok, lalu pelaku menusukan senjata tajam terhadap korban. Kami masih menyelidiki dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Yanto, menambahkan.

Sementara itu, AZ (20), seorang pedagang kaki lima yang berada di samping lokasi kejadian mengatakan, peristiwa perkelahian tersebut terjadi sekitar pukul 16.45 WIB.

Sebelum kejadian, kata Ahmad, pelaku penusukan datang dari arah timur pabrik dengan menggunakan sepeda motor Yamaha jenis RX King.

"Saya sedang melayani pembeli, pelaku melintas sambil menarik tuas gas dengan kencang, lalu masuk ke pabrik, dan di lokasi kejadian pelaku dicegat oleh korban, lalu mereka berdua cekcok mulut, dan setelah itu berduel," ucapnya.

Ahmad mengatakan, saat berduel, korban terlihat menggunakan  pentungan, dan pelaku menggunakan senjata tajam seperti keris.

"Setelah berkelahi, pelaku lari menggunakan sepeda motor bersama temanya menuju ke arah Cicalengka dan korban dilarikan ke RSUD Cicalengka oleh sekuriti yang tengah bertugas," ujarnya.

Baca juga: Penemuan Mayat Tinggal Tengkorak Gegerkan Warga Kuningan, Diduga Sempat Dimangsa Binatang Buas

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tiga hari sebelum kejadian pembunuhan, pelaku berinsial Y bersama korban bernama Asep Rizal (43) sempat mengelar pesta minuman keras bersama teman-temannya.

"Saat pesta miras, korban dan pelaku terjadi perselisihan, dan korban disiram air bakso oleh pelaku, dan akhirnya korban dan pelaku adu mulut, namun berhasil dilerai oleh temannya," kata Eko Prasetyo kepada Tribun Jabar.id saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Sumedang, Rabu (8/9/2021). 

Kemudian, kata Kapolres, pada Selasa (7/9/2021), korban menghubungi pelaku untuk datang ke tempat korban bekerja, yakni di PT Sari Kaldu Nabati, Cimanggung.

"Di lokasi kejadian terjadilah perkelahian, korban menggunakan pentungan standar satpam, dan pelaku menggunakan senjata tajam jenis keris, dan saat ada kesempatan, pelaku menusukan keris tersebut ke perut korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia di RSUD Cicalengka," ucapnya.

Kapolres menuturkan, setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku, pelaku positif mengonsumsi psikotropika.

"Hasil tes urinennya, pelaku positif methamphetamine. Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7  tahun," kata Kapolres. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved