Aturan Lengkap PPKM Level 3: Makan di Resto 60 Menit, Resepsi Pernikahan Digelar Maksimal 20 Tamu

Berikut ini daftar wilayah yang telah masuk PPKM Level 3 beserta aturan lengkapnya.

TribunCirebon.com
PPKM Leevel 3 dan Level 4 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini daftar wilayah yang telah masuk PPKM Level 3 beserta aturan lengkapnya.

Diketahui, daerah di Jawa Barat yang kini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 semakin bertambah.

Termasuk di antaranya tiga daerah di wilayah Ciajumajakuning, yaitu Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu.

Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan masa PPKM  mulai Selasa (7/9/2021) hingga Senin (13/9/2021).

Pengumuman disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Luhut menyampaikan bahwa ada progres peningkatan penanganan Covid-19, sehingga jumlah daerah yang masuk ke Level 2 semakin banyak, sementara di Level 4 makin sedikit.

Berikut ini data lengkap daerah-daerah di Jawa Barat yang masuk PPKM Level 2 dan 3 berdasarkan Instruk Mendagri No 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa-Bali.

Level 2: 

  1. Kabupaten Majalengka
  2. Kabupaten Kuningan
  3. Kabupaten Indramayu
  4. Kabupaten Sukabubumi
  5. Kabupaten Pangandaran
  6. Kabupaten Karawang
  7. Kabupaten Ciamis
  8. Kabupaten Cianjur
  9. Kabupaten Subang
  10. Kabupaten Garut

Daerah yang menerapkan PPKM Level 3:

  1. Kota Sukabumi
  2. Kota Cirebon
  3. Kota Bekasi
  4. Kota Cimahi
  5. Kota Bandung
  6. Kota Banjar
  7. Kota Depok
  8. Kota Tasikmalaya
  9. Kota Bogor
  10. Kabupaten Cirebon
  11. Kabupaten Bandung
  12. Kabupaten Bandung Barat
  13. Kabupaten Tasikmalaya
  14. Kabupaten Sumedang
  15. Kabupaten Bogor
  16. Kabupaten Bekasi.

Luhut mengumumkan bahwa penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti.

Itu ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten di Level 4. Di mana per 5 September 2021 hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang berada di level 4. Sebelumnya berjumlah 25 kota/kabupaten.

Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2, jumlah kota/kabupaten meningkat dari sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kabupaten dari wilayah aglomerasi.

Baca juga: Mau Makan di Angkringan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Kalau Tak Punya Anda Tak Boleh Dine In

Baca juga: Luhut Pandjaitan Umumkan PPKM di Jawa-Bali Dilanjutkan Kembali Mulai 7 September Hingga 13 September

"?Juga DI Yogya turun ke LEvel 3, sementara Bali diperkirakan butuh satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan vaksin yang masih tinggi," kata Luhut.

Walau indikator ada yang meningkat, namun masih banyak indikator kesehatan yang tinggi.

Karena itu, Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM berbagai level mulai 7 September hingga 13 September.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved