PPKM Level 2 di Majalengka
PPKM Level 2, Jumlah RT Zona Merah di Majalengka Tersisa 2, Sebelumnya Ada 6.557 RT
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kabupaten Majalengka terus bergulir.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kabupaten Majalengka terus bergulir.
Seiring dengan hal itu, daerah zona merah tingkat RT di kota angin saat ini masih ada.
Menurut data Dinas Kesehatan Majalengka per hari ini, jumlah RT zona merah sisa 2 dari 6.557 RT.
Baca juga: Mobilitas Warga Meningkat di Hari Pertama PTM Terbatas, Sekda Kota Cirebon Ingatkan Hal Ini
Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Majalengka, Agus Susanto mengatakan, jumlah RT zona merah itu terdapat di 2 desa yang tersebar di 2 kecamatan se-Majalengka.
Dua kecamatan itu yakni di Kecamatan Kadipaten dan Lemahsugih.
"Zona merah tingkat RT ada di Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten 1 RT dan di Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih ada 1 RT," ujar Agus dalam keterangan resminya yang diterima Tribun, Senin (6/9/2021).
Sementara, per Senin (6/9/2021) ini juga, ada penambahan kasus Covid-19 berjumlah 28 orang.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Umumkan PPKM di Jawa-Bali Dilanjutkan Kembali Mulai 7 September Hingga 13 September
Jumlah itu tersebar di 8 kecamatan.
"Kecamatan terbanyak yang hari ini menyumbang kasus yaitu Kadipaten dengan 17 orang," ucapnya.
Berikut Daftar Desa yang terdapat RT yang termasuk dalam Zona Merah berdasarkan zonasi PPKM Darurat Per 6 September 2021.
1. Desa Cipaku - 1 RT
2. Desa Padarek - 1 RT