Selebritis

Saipul Jamil Diboikot Tak Tampil di TV karena Pelaku Kejahatan Seksual, Begini Reaksi Dewi Perssik

Hal tersebut memamcing kemarahan berbagai pihak mengingat sebelumnya Saipul Jamil terjerat kasus kejahatan seksual.

Editor: Mumu Mujahidin
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Pedangdut Saipul Jamil akhirnya menghirup udara segar setelah lima tahun mendekam didalam penjara, atas kasus asusila dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Ekspresi Kebahagiaan Saipul Jamil Saat Keluar dari Penjara, Nyanyi Lagu Iwa K, Lepas Bebas 

Saya aja tiga bulan, enggak tau udah gimana apalagi beliau

Jadi doakan saja lah," katanya. 

Ia pun berharap kedepannya segala urusan Saipul Jamil diberi kelancaran

"Karena memang intinya kita harus bisa memberikan doa yang baik untuk orang lain supaya yang baik itu juga buat kita sendiri," ujarnya.

Ia pun berharap Saiful Jamil bisa membuka lembaran baru dan juga mendapat banyak rezeki

"Bisa diberikan tempat untuk bisa mengembangkan skillnya dan bisa dikelilingi oleh orang yang tulus dan baik," pungkasnya.

Baca juga: Keluar dari Penjara Saipul Jamil Disambut Meriah Bak Pahlawan, Tuai Sindiran hingga Buat Geram

Belum lama ini, Saipul Jamil terlihat tampil di program TV Kopi Viral setelah keluar dari penjara.

Mantan suami Dewi Perssik itu disebut-sebut berniat kembali berkecimpung di dunia artis.

Di saat yang bersamaan, muncul petisi boikot Saipul Jamil.

Dilansir dari situs change.org, petisi tersebut dibuat oleh akun Lets Talk and Enjoy.

Petisi tersebut berisi seruan memboikot Saipul Jamil di berbagai platform dan acara televisi.

"Boikot Saipul Jamil mantan narapidana pedofilia, tampil di televisi nasional dan YouTube," demikian seruan petisi tersebut.

Melalui petisi tersebut, warganet berharap Saipul Jamil tak lagi diberi 'panggung' di dunia hiburan.

Mereka juga mengaku masih geram dengan tindakan Saipul Jamil yang telah mencabuli anak di bawah umur berinisial DS beberapa tahun silam.

Sementara itu, penyambutan bebasnya Saipul Jamil rupanya juga menuai sorotan dari pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hajar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved