Jenderal Andika Perkasa Disebut Bakal Jadi Panglima TNI Gantikan Hadi, Ini Sosok dan Jejak Karirnya

Ramai dibicarakan sudah ada sosok yang bakal menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Editor: dedy herdiana
Tribunnews/Rizal Bomantama
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa usai jenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Ramai dibicarakan sudah ada sosok yang bakal menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Tak hanya soal matra TNI -nya, nama calonnya pun, yakni Jenderal Andika Perkasa sudah mulai disebut-sebut.

Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon meyakini bahwa Panglima TNI akan jatuh ke matra Angkatan Darat (AD).

"Insya Allah dalam waktu dekat, Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI," kata Effendi kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Jabatan dari sosok Jenderal Andika Perkasa saat ini sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI.

Tak hanya itu, Effendi juga bicara soal pengganti Andika sebagai KASAD.

"Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD," pungkas Legislator PDIP itu.

Baca juga: Anak Buah Jenderal Andika Ini Lolos dari Serangan KKB Papua Meski Dihujani Tembakan Ini Kronologinya

Baca juga: Ketika KSAD Kabulkan Keinginan Serka Nasib Nurdi untuk Layani Pasien Covid-19 Hingga Pensiun

Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiunnya pada November 2021 ini.

Jika menilik tradisi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada  yakni AD, AL, dan AU.

Melihat ke belakang sebelum Hadi, Panglima TNI dijabat oleh Gatot Nurmantyo dari TNI AD.

Jika mengikuti tradisi maka dari matra AL yang mendapatkan giliran menjabat Panglima TNI.

Saat ini Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dijabat Laksamana Yudo Margono.

Dia juga disebut-sebut calon kuat panglima TNI.

Namun Presiden Jokowi juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI

Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum yakni dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved