Kabar Selebritis

Kabar Gembira King Ipul Bebas: Saipul Jamil Ucap Ini Ke Mantan Istri, Lalu Dewi Perssik Akan Jemput?

Resmi, penyanyi dangdut, Saipul Jamil bebas dari hukumannya, Kamis (2/9/2021). Artis yang kerap dipanggil King Ipul apakah akan dijemput Dewi Perssik?

Editor: dedy herdiana
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil bebas. Keterangan foto: saat masih berada di sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelum sidang dimulai pada Senin (23/5/2016 

TRIBUNCIREBON.COM - Resmi, penyanyi dangdut, Saipul Jamil bebas dari hukumannya, Kamis (2/9/2021).

Artis yang kerap dipanggil netizen dengan sebutan King Ipul, ini apakah akan dijemput oleh mantan istrinya, Dewi Perssik?  Soalnya Saipul Jamil mengaku selama ditahan mendapat dukungan dari sang mantan itu.

Saipul Jamil sudah menyelesaikan masa hukuman penjaranya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur selama lima tahun.

Momen kebebasannya ini tentu menjadi kabar gembira, baik buat King Ipul maupun bagi keluarga, orang dekat dan semua fansnya.

Baca juga: Setelah Disebut-sebut Jatuh Miskin Akibat Dipenjara, Saipul Jamil Kini Ditunggu Banyak Kerjaan

Tak heran jika saat keluar dari Lapas, Saipul Jamil tak lupa menyapa dan mengucapkan terimakasih. Ia juga mengucapkannya untuk mantan istri.

"Terimakasih semuanya, terimakasih yang telah mensuport, mantan istri saya juga terimakasiH," kata Saipul Jamil.

Baca juga: Nasib Sial Saipul Jamil, Bebas Saja Belum dari Penjara, Banyak yang Minta King Ipul Diboikot dari TV

Baca juga: Rizky Billar Bakal Boyong Lesti dan Keluarga ke Medan Acara Ngunduh Mantu, Kakak Billar Beri Bocoran

Mantan suami Dewi Persik itu dinyatakan bebas murni dari masa hukumannya atas kasus tindakan asusila dan suap.

Seperti diketahui, Saipul Jamil mendekam di penjara usai terjerat dua kasus.

Perjalanan Kasusnya

Pertama, Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 18 Februari 2016.

Setelah melalui tahap banding, hukuman untuk Saipul Jamil malah menjadi lima tahun.

Pihak Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), namun PK-nya ditolak oleh Makhamah Agung (MA).

Selain itu, ketika menjalani persidangan terkait kasus pencabulan, terungkap ada penyuapan terhadap panitera sidang, Rohadi.

Penyuapan itu ditujukan untuk meringankan hukumannya Saipul Jamil.

Dalam dua kasus tersebut, Saipul Jamil divonis lima tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved