Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jakarta Timur, Pihak Habib Rizieq Tidak Puas, Begini Reaksinya
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding kasus terdakwa Muhammad Rizieq Shihab adalah menguatkan PN Jakarta Timur.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Rizieq Shihab Ditolak, PT DKI Jakarta Perkuat Vonis PN Jakarta Timur 4 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/08/30/banding-rizieq-shihab-ditolak-pt-dki-jakarta-perkuat-vonis-pn-jakarta-timur-4-tahun-penjara?page=all.