Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun, Simpatisan dan Polisi Terluka Karena Terlibat Kericuhan

(PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus tes usap di RS Ummi Bogor

(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Simpatisan Rizieq Shihab memblokade ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur usai pembacaan vonis terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes usap RS Ummi Bogor terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNCIREBON.COM- Sejumlah petugas kepolisian dan massa simpatisan Rizieq Shihab luka-luka dalam kericuhan yang terjadi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) siang.

Kericuhan tersebut terjadi usai pembacaan putusan banding Rizieq Shihab dalam kasus hasil Swab RS Ummi Bogor.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, sedikitnya ada tiga personel kepolisian yang mengalami luka setelah terkena timpukan batu.

"Pihak kepolisian dari Dalmas Polda Metro Jaya sekitar tiga orang, luka di bagian kaki akibat lemparan batu," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin.

 Ade juga membenarkan ada yang terluka dari kelompok simpatisan Rizieq Shihab. Namun jumlah pastinya belum diketahui. "

Dari massa ada yang terluka dan nanti akan dilakukan perawatan di Polda," kata Ade. 

Total ada 20 orang simpatisan Rizieq Shihab yang telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebut, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa.

Petugas awalnya secara persuasif menghimbau massa bubar karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19.

DKI Jakarta juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang melarang orang berkumpul. Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan banding itu menguatkan vonis pada tingkat pertama, di mana Rizieq dihukum 4 tahun penjara.

"Kami himbau pembacaan putusan sudah selesai, silahkan pulang ke daerah masing- masing," kata Setyo. Namun sejumlah massa simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian.

Mereka justru menyerang polisi.

"Mereka menutup jalan dan melempar petugas dengan batu, anggota ada yang terluka," kata Setyo.

Akhirnya petugas melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata. Sebagian massa yang melempar batu ditangkap.

Vonis tetap 4 tahun penjara

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved