Bekas Wakil Ketua DPRD Jabar Diduga Disuap Rp 750 Juta, Sebagian Duit Dipakai Hajatan Nikah Anaknya
Pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES sebesar Rp 250 juta pada 15 Februari 2019.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Uang yang diduga didapat dari hasil suap Rp 750 juta yang diterima mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ade Barkah dari pengusaha bernama Carsa ES diduga sebagiannya digunakan untuk biaya pernikahan anaknya.
Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febi Dwi, membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/8/2021).
Ade Barkah menerima uang Rp 750 juta dari Carsa ES atas keterlibatannya mengurus dana bantuan provinsi (Banprov) untuk proyek di Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Uang Rp 750 juta itu diterima Ade Barkah dalam dua tahap.
Pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES sebesar Rp 250 juta pada 15 Februari 2019.
Uang diberikan langsung Carsa ES di rumah Ade Barkah, di Cianjur.
"Bahwa sekitar seminggu sebelum hajatan pernikahan anak terdakwa, Carsa ES dihubungi oleh Abdul Rozaq Muslim menyampaikan terdakwa membutuhkan uang dan meminta untuk diberikan uang sebesar Rp 250 juta," ujar Febi Dwi, saat membacakan dakwaan.
Pemberian uang tahap kedua dilakukan pada 28 Mei 2019.
Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung.
Carsa ES saat itu menghubungi Ade Barkah dan meminta bertemu.
Dalam pertemuan itu, Carsa ES meminta agar Ade Barkah memberikan anggaran Banprov Jabar ke Indramayu yang programnya akan dikerjakan oleh Carsa ES.
Beberapa hari kemudian, Carsa menyerahkan uang Rp 100 juta bagian Abdul Rozaq Muslim dan Rp 500 juta untuk Ade Barkah. Uang diberikan langsung baik kepada Abdul Rozaq Muslim maupun Ade Barkah.
Dalam kasus ini, Ade Barkah didakwa Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.
Baca juga: Siti Aisyah dan Ade Barkah Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dana Banprov DPRD Jabar