Kasus Pembunuhan di Subang
MISTERI Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Istri Muda Diminta Sample Kuku Untuk Tes DNA
Pengungkapan kasus pembunuhan anak dan ibu di Subang masih menjadi misteri. Polisi Subang masih bekerja keras menyelidikinya.
TRIBUNCIREBON.COM,SUBANG - Pengungkapan kasus pembunuhan anak dan ibu di Subang masih menjadi misteri. Polisi Subang masih bekerja keras menyelidikinya.
Sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan. Termasuk M, istri muda dari Yosef. Yosef merupakan suami dari Tuti dan ayah dari Amalia Mustika Ratu.
Anak dan ibu itu mati tak wajar. Keduanya ditemukan tewas mengenaskan di bagasi mobil Toyota Alphard, 18 Agustus 2021 di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak.
M, sang istri muda, menyewa jasa pengacara untuk pendampingan selama proses hukum berjalan. M juga diperiksa 10 jam pada Senin (23/8/2021) di Mapolres Subang.
Baca juga: Ternyata Amalia Ditemukan Tanpa Busana, Apakah Korban Dirudapaksa Sebelum Dibunuh? Ini Kata Polisi
Untuk mendukung penyelidikan polisi, M beserta dua anaknya sempat menjalani tes DNA oleh Polri.
"Iya, ibu M dan dua putranya ikut tes DNA, diambil sample kuku dan darahnya," ucap Robert Marpaung saat dihubungi via ponselnya, Rabu (25/8/2021).
Hasil tes DNA itu akan menentukan peran M dan dua putranya tersebut.
"Jadi analisa saya soal tes DNA itu, polisi hendak mencocokan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Karena polisi katanya menemukan darah dari pihak lain di lokasi kejadian," kata Robert.
Robert Marpaung mempercayakan dan yakin Polres Subang bisa mengungkap kasus yang masih penuh teka teki ini.
"Kami yakin Polres Subang bisa mengungkap pelakunya," ucap dia.
Menurutnya, M, istri muda Yosef, juga berharap Polri segera mengungkap pelaku dalam kasus ini.
"Klien kami juga berharap demikian supaya kasus ini jadi terang benderang. Apalagi saat ini, banyak saksi dimintai keterangan sehingga menimbulkan ruang saling curiga," kata dia.
Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penasehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini. Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum.
"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.
Baca juga: Soal Pembunuhan di Subang, Ternyata Warga Sempat Melihat Ada yang Parkirkan Alphard Pukul 06.00 Pagi
Diperiksa 10 Jam