Pembunuhan Sadis di Subang
Terbongkar Rumah Tangga Tuti dan Yosef Disebut Tak Harmonis Terlebih Saat Suaminya Punya Istri Muda
Pihak keluarga dari Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) menyebut rumah tangga korban dan suaminya Yosef kurang harmonis.
Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 20 orang saksi.
Termasuk di antaranya suami dan ayah korban yakni Yosef, kakak korban, serta istri muda Yosef.
"Ada sekitar 20 orang dari pihak keluarga korban, tetangga, maupun orang-orang yang pernah kontak atau berhubungan dengan korban. Saat ini menganalisa kesesuaian saksi. Termasuk dengan barang bukti yang kami temukan di TKP," ungkap AKBP Sumarni.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah menganalisa rekaman percakapan yang ada di ponsel korban.
Seperti diketahui, ponsel korban bernama Amelia saat ini hilang.
Polisi juga mencocokkan rekaman percakapan di ponsel korban tersebut dengan kesaksian para saksi yang diperiksa.
"Menurut informasi dari kepolisian, saat ini polisi tengah melakukan analisa, rekaman percakapan dari beberapa handphone milik korban dan saksi yang lain," kata Hendri Irawan jurnalis Kompas TV.

Cara Korban Dibunuh
Cara sadis pelaku membunuh dua korbannya terkuak berkat hasil autopsi.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, Tuti diduga dibunuh lebih dulu, beberapa jam kemudian baru sang anak, Amelia yang dihabisi nyawanya oleh pelaku.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, hasil autopsi mengungkapkan bahwa Amelia Mustika Ratu (23) dibunuh sekitar pukul 05:00 WIB.
Sedangkan sang ibu, Tuti diperkirakan meninggal dunia 5 jam sebelumnya atau sekitar tengah malam.
"Berdasarkan hasil otopsi yang sudah kami dapatkan informasinya diduga korban ini meninggalnya pukul 04.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi, kemudian yang ibunya diperkirakan 5 jam sebelumnya, jadi yang lebih dulu meninggal yaitu ibunya," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat ditanya wartawan di Mapolres Subang, Kamis (19/8/2021).

Menurut Sumarni, dari hasil otopsi sementara tersebut juga tidak didapatkan adanya indikasi tindak pidana lain seperti aksi persetubuhan yang ditujukan kepada ibu maupun anaknya tersebut.
Hal tersebut bersandar pada hasil pemeriksaan pada selaput dara korban.