Bantuan Sosial

Ini Cara Cek Penerima BSU 2021 Rp 1 Juta, Login di Kemnaker.go.id atau Via WhatsApp

Berikut cara cek status penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp 1 juta login kemnaker.go.id. Kabar gembira untuk para pekerja atau buruh

Editor: dedy herdiana
tribunnews.com
Ilustrasi: Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp 1 juta 

- Informasi Calon Penerima BSU 2021

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Tahap II, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Via WhatsApp

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Cek Penerima BSU 2021 Rp 1 Juta, Login di kemnaker.go.id atau Via WhatsApp, Berikut Caranya, https://kaltim.tribunnews.com/2021/08/23/cek-penerima-bsu-2021-rp-1-juta-login-di-kemnakergoid-atau-via-whatsapp-berikut-caranya?page=all.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved