Ada Anggota DPRD Kuningan Mundur Sebagai Wakil Rakyat, Rektor UNISA Beri Tanggapan Begini
secara pendidikan politik buat masyarakat, kejadian ini memperingatkan kepada semua, bahwa pejabat anggota dewan itu mempunyai tanggung jawab
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
"Jadi kalau peran pengusahanya lebih dominan, sementara peran anggota dewannya sedikit. Itu harus dipersiapkan setiap orang yang akan mencalonkan diri.
Itu pendidikan bagi kita semua, jika kang Deki yang mengundurkan diri kemudian disetujui oleh partai artinya secara resmi dia dilakukan PAW," ujarnya.
Rektor menilai bahwa sosok Deki Zaenal mempunyai prinsip yang luar biasa dan memegang teguh untuk memperjuangkan masyarakat. "Jadi saya sudah lama tahu, dulu nyalon Bupati, aktifitas diluar nya luar biasa. Kemudian adanya ini, jelas berbuntut panjang terkait dengan kondusifitas ??
Kalau menurut saya tidak ada hal yang dibicarakan artinya secara internal dewan, partai itu bisa dibicarakan apa latarbelakangnya dan itu bisa diperbaiki komunikasi dibuat intens, ini dianggap untuk konstruksi masyarakat yang tidak tahu menahu. Masyarakat terbawa-bawa dengan perkembangan ini," ujarnya.
Keluh kesah dimasa pandemi, kata Rektor mengklaim bahwa dari segi anggaran tentu tidak mengikuti dan tidak masuk kewilayah situ.
"Kemudian kalau dari segi penanganan pemerintah daerah sudah melaksanakan apa yang menjadi instruksi pusat. Karena Pemda kepanjangan tangan pemerintah pusat, adapun segi pelayanan itulah yang harus menjadi perhatian kita bersama.
Dewan juga mengasih masukan ke Pemerintah kemudian menyesuaikan dengan keadaan. Idealnya ini sudah sesuai dengan apa yang di intruksikan oleh pemerintah pusat, kacamata saya masyarakat umum iya seperti itu," ungkapnya.
Sebelumnya Rektor menjabat sebagai Komisi KPU Kuningan dan mengenai tahapan PAW mengatakan dari muncul pemberitaan itu menimbulkan PAW terjadi 3 orang, satu diantaranya akibat meninggal dunia dan keduanya murni melakukan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kuningan.
"Untuk tahapannya PAW setahu saya itu nanti setelah diajukan partai, Kedewan dan ada pengesahan dari KPU. Kekosongan ini yang sudah harus PAW tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Partai politik dan DPRD harus segera untuk melakukan PAW.
Kalau KPU menunggu, memverifikasi siapa yang berhak secara administratif, saran saya kepada partai politik dan dewan itu harus segera ditindaklanjuti karena ini amanah dr masyarakat," katanya.
Mengenai rentan waktu PAW, sebenarnya secara administratif itu segera, kemudian diajukan dan rentan waktu didewan yang lebih tahu.
"Sebagai closing statement, menurut saya jangan terlalu lama dibiarkan, harus segera diselesaikan. Mungkin partai politik bisa memediasi hal itu, Pak Deki maju atau mundur itu tidak bisa," katanya. (*)