Calon Panglima TNI

Harta Kekayaan Dua Calon Kuat Panglima TNI Andika Perkasa dan Yudo Margono, GIAK: Harus Transparan

Belakangan, jumlah harta Jenderal Andika jadi bahan pembicaraan karena nilainya cukup fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.

Editor: Mumu Mujahidin
wikipedia
Kandidat Panglima TNI pengganti Jendral Hadi Tjahjanto mengerucut pada dua nama, yakni KSAD Jendral Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono. 

TRIBUNCIREBON.COM - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa bersama dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono disebut sebagai kandidat terkuat Panglima TNI.

Nantinya dua calon kuat Panglima TNI ini akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki pensiun dari pada November 2021 l mendatang.

Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie menyebut, keduanya sudah memenuhi syarat sebagai calon panglima, terlebih didukung dengan rekam jejak dan prestasi.

Meski demikian, Jerry mengingatkan pentingnya transparasi dari nama-nama yang disebut di atas, khususnya mengenai harta kekayaan yang dimiliki.

Belakangan, jumlah harta kekayaan Jenderal Andika jadi bahan pembicaraan karena nilainya cukup fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski demikian, Jerry mengapresiasi transparansi dari Jenderal Andika dengan melaporkan harta kekayaannya itu kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Jerry menambahkan, untuk menjabat Panglima TNI maka LHKPN harus transparan dan aset-aset yang lain keberadaanya juga harus jelas darimana dapatnya.

Bila perlu sampai pajak ditelusuri, apakah menunggak pajak atau tidak.

Tapi, sambung Jerry, untuk menghindari dan mencegah hal yang tak diinginkan maka hibah tanpa akta sebagian besar asetnya perlu dilengkapi surat kepemilikan yang jelas, termasuk asal-usul hibah.

Hal tersebut dilakukan agar tak ada dugaan negatif dari publik.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Beri Perintah untuk Tindak Tegas Oknum TNI AD Halangi Ambulans di Otista

Jerry juga meminta agar Komisi 1 DPR, KPK dan Masyarakat Sipil seperti ICW atau MAKI turut mengkritisi harta Andika yang 80 persen berasal dari hibah.

Apalagi DPR memiliki kekuatan sehingga perlu meminta klarifikasi soal hibah tersebut agar semua terang-benderang tak ada kecurigaan.

"Menarik untuk ditelusuri alasan tanah dihibahkan ke Jenderal Andhika," paparnya.

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar juga meminta institusi-institusi yang mempunyai kewenangan dan berkaitan dengan rekruitmen pejabat publik mengkritisi setiap kandidat.

"Ya seharusnya institusi-institusi yang punya kewenangan dan berkaitan dengan rekruitmen pejabat publik mengkritisi setiap calon, termasuk kepemilikan hartanya," ujar Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Selasa (17/8/2021).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved