Ganjil Genap di Kota Cirebon Mulai Diujicobakan, Warga Masih Bingung: Saya Kan Cuma Punya Motor Satu

Sistem pengaturan lalu lintas ganjil genap di Kota Cirebon mulai diujicobakan, Jumat (13/8/2021).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah petugas saat memutar balik kendaraan berpelat nomor genap dalam uji coba sistem ganjil genap di simpang empat Gunungsari, Kota Cirebon, Jumat (13/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sistem pengaturan lalu lintas ganjil genap di Kota Cirebon mulai diujicobakan, Jumat (13/8/2021).

Namun, warga tampaknya masih bingung mengenai kebijakan yang rencananya diberlakukan mulai awal pekan depan.

Sejumlah petugas pun terlihat bersiaga di delapan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.

Baca juga: Komisi I DPRD Kota Cirebon Usul Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Motor, Wali Kota Jawab Begini

Di antaranya, Jalan Tuparev, jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasuketan.

Saat ini, aturan yang berlaku ialah ganjil sehingga hanya kendaraan bermotor yang dua digit terakhir pelat nomornya termasuk bilangan ganjil yang diperbolehkan melintas.

Sementara kendaraan yang dua digit pelat nomornya kategori bilangan genap dilarang melintas di delapan ruas jalan tersebut.

Para petugas tampak sigap menghalau warga yang kendaraan bermotornya termasuk kategori bilangan genap.

Petugas terlihat memutarbalikkan kendaran tersebut. Para pengendara pun langsung mengikuti arahan petugas di lapangan.

Namun, sesekali ada saja warga yang tampak memaksakan diri untuk tetap melintas meski kendaraannya berpelat nomor ganjil.

Petugas pun terlihat memberikan penjelasan mengenai kebijakan ganjil genap yang diberlakukan untuk menekan aktivitas warga di masa PPKM level 4.

Salah seorang pengendara, Tyaga Riswandi (38), mengaku kebingungan mengenai kebijakan ganjil genap.

Karenanya, ia pun tampak kebingungan saat petugas memintanya putar balik karena sepeda motor yang dikendarainya berpelat nomor genap.

"Ya bingung juga, tapi ini aturan dari pemerintah sehingga saya manut saja," ujar Tyaga Riswandi saat ditemui 

Ia mengaku baru mengetahui kebijakan itu diterapkan pada Jumat pagi.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved