Objek Wisata Dibuka Saat PPKM Level 3, Ketua DPRD Kuningan Sarankan Begini

pelaku wisata bisa berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan maupun TNI Polri untuk menyediakan layanan vaksinasi bagi pengunjung yang datang di kawasan

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Kawasan Situ Cicerem Desa Kaduela Kuningan Jawa Barat 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pembukaan objek wisata saat masa perpanjangan PPKM Level 3 di Kuningan harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengusulkan penggunaan sertifikat vaksin jadi syarat bagi pengunjung masuk ke objek wisata.

"Saya mengimbau pelaku wisata untuk memperhatikan protokol kesehatan, diupayakan yang masuk objek wisata adalah pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi," kata Zul sapaan akrab Ketua DPRD Kuningan dari Fraksi PDIP tersebut, Kamis (12/8/2021).

Alasan menunjukkan sertifikat vaksin, kata Zul, kondisi itu setidaknya dapat memberikan rasa aman bagi pengunjung lainnya saat berada di lokasi objek wisata. "Ya sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam vaksinasi. Kepada pelaku usaha tentu wajib prokes, misal dengan kartu vaksinasi tersebut. Ini setidaknya bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi lingkungan sekitar," katanya.

Zul mengemukakan pelaku wisata bisa berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan maupun TNI Polri untuk menyediakan layanan vaksinasi bagi pengunjung yang datang di kawasan wisata.

"Kolaborasi ini sangat memudahkan pelaksanaan vaksinasi bagi warga terutama pengunjung. Kerja sama ini tentu bareng dengan Dinas Kesehatan juga," ujarnya.

Baca juga: Hejo Forest, Objek Wisata Lagi Ngehits di Ciwidey Kini Dikelola BUMD Jabar, Punya Hutan Avatar

Baca juga: Unik, Dinas Pariwisata Kuningan Gelar Vaksinasi Covid-19 Dalam Pesawat Kawasan Wisata J&J

Sekadar informasi, Pemkab Kuningan memperpanjang masa PPKM Darurat hingga tanggal 16 Agustus 2021. Dalam aturan yang tertuang pada Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/1897/Huk.

Dalam pernyataan itu ada kelonggaran pembukaan di dua sektor kegiatan masyarakat yang sebelumnya tidak boleh dilakukan sama sekali. Kedua sektor tersebut adalah kegiatan usaha wisata dan pembelajaran tatap muka.

Dalam SE yang terbit Selasa (10/08) ini ada aturan yang membolehkan usaha wisata untuk beroperasi, tapi dengan pembatasan-pembatasan yang ketat.

"Membatasi usaha di bidang pariwisata bagi objek wisata yaitu tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 16 Agustus 2021 dibuka dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata," ujar Bupati Kuningan Acep Purnama dalam keterangan surat edarannya, Rabu (11/8/2021).

Menurut Bupati Acep menuturkan bahwa untuk aturan jam operasional usaha wisata ini pun dibatasi dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas objek wisata.

"Untuk sektor pendidikan, aturan dalam SE terbaru ini sudah membolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka yang juga dengan persyaratan dan pembatasan yang ketat," ujarnya.

Selain itu, untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)," katanya.

Dalam aturan pembelajaran tatap muka ini ada pengecualian, yakni bagi SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB bisa mengadakan maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal
1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

"Untuk jenjang PAUD bisa maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved