Aturan Ganjil Genap di Kota Cirebon Berlaku Bagi Mobil dan Sepeda Motor, Kecuali Jenis Kendaraan Ini

kebijakan itu bertujuan menekan mobilitas warga selama PPKM level 4 yang kini masih diberlakukan di Kota Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.Com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan. 

"Rencananya, sistem ganjil genap mulai diberlakukan pada awal pekan depan," ujar Imron Ermawan saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Kota Cirebon Bakal Berlakukan Ganjil Genap untuk Kurangi Mobilitas Warga, Diujicobakan Mulai Besok

Baca juga: UPDATE Aturan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan di Bandung Mulai Hari Ini, Berikut Lokasi dan Waktunya

Ia mengatakan, sistem ganjil genap di delapan ruas jalan tersebut juga hanya berlaku dari pukul 07.00 WIB - 17.00 WIB.

Rencananya, kebijakan itu efektif diberlakukan di seluruh ruas jalan protokol yang ditentukan mulai Senin (16/8/2021).

Namun, pihaknya mengakui saat ini aturan ganjil genap tengah disosialiasikan secara masif kepada masyarakat.

"Kebijakan rekayasa arus lalu lintas sistem ganjil genap juga akan diuji coba besok," kata Imron Ermawan.

Imron menyampaikan, kebijakan itupun tidak terlepas dari PPKM level 4 yang kini masih diberlakukan di Kota Udang.

Menurut dia, diperpanjangnya PPKM level 4 membuat jajarannya bersama Pemkot Cirebon dan unsur TNI menyusun kebijakan baru untuk menekan mobilitas masyarakat.

"Salah satunya melalui sistem ganjil genap ini yang diharapkan bisa menurunkan angka mobilitas warga," ujar Imron Ermawan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved