UPDATE Aturan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan di Bandung Mulai Hari Ini, Berikut Lokasi dan Waktunya
Sistem ganjil genap bakal diberlakukan di tiga ruas jalan di Kabupaten Bandung untuk membatasi aktifitas masyarakat selama PPKM mulai 12-16 Agustus
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Sistem ganjil genap bakal diberlakukan di tiga ruas jalan di Kabupaten Bandung untuk membatasi aktifitas masyarakat selama PPKM.
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian, mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi terkait penerapan sistem ganjil genap yang akan diberlakukan 12-16 Agustus 2021.
"Itu dilakukan terkait intruksi Kemendagri tentang perpanjangan PPKM, karena kita di PPKM level 4 sampai tanggal 16. Lalu ditindak lanjuti dengan surat edaran bupati yang mengatur mobilitas untuk ganjil genap," ujar Kompol Rislam Harfian di Gerbang Tol Soreang, Rabu (11/8/2021).
Rislam mengatakan, setalah itu, ditindak lanjuti oleh SK Dishub Kabupaten Bandung, terkait dengan teknis pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap di ruas-ruas jalan tertentu.
"Hari ini sosialisasi kepada pengendara, baik itu dengan memberikan imbauan, memberikan brosur, yang dilakukan oleh anggota kepolisian atau dishub di beberapa titik," kata Rislam seraya menyebut tiga titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.
"Termasuk di sini ruas Tol Soroja, Soreang, Gading Cincin mulai lampu merah ke lampu merah Komplek Pemkab Bandung. Itu adalah ruas yang akan diberlakukan dalam pemberlakuan ganjil genap," tuturnya.
Mudah-mudahan, kata Rislam, infomasi penerapan ganjil genap sampai kepada masyarakat Kabupaten Bandung dan luar Kabupaten Bandung.
Pihaknya kata Rislam, melakukan sosialisasi mulai menggunakan sosial media, brosur, hingga dengan melalui media massa.
"Pemberlakuaannya besok, langsung melaksanakan di ruas jalan tiga titik itu, yakni Jalan Raya Kopo- Soreang, Gerbang Tol Soroja, Jalan Al Fathu," ujarnya.
Rislam menjelaskam, terkait dengan pelaksanaannya, itu sudah diatur jamnya.
"Pagi jam 07-09 WIB, dan sore jam 16- 18 WIB, mudah -mudahan besok bisa langsung dilaksanakan," ucap dia.
Rislam memaparkan soal maksud sistem ganjil genap mengikuti tanggal pada hari tersebut diberlakukan untuk kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat.
"Jika besok tanggal 12 yang boleh masuk ruas jalan pada waktu tersebut, kendaraan pribadi baik roda 2 atau roda 4 bernomor kendaraan genap yang dilihat angka terakhir," kata Rislam.
Pemberlakuan ganjil genap, kata Kompol Rislam Harfian itu pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Bandung.