UPDATE Syarat untuk Masuk ke Mall Selama PPKM, Dua Mall di Kota Bandung Bakal Dibuka Hari Ini

Dua mal di Bandung siap diujicoba untuk dibuka dengan pelonggaran PPKM Rabu (11/8/2021).

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi MALL 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dua mal di Bandung siap diujicoba untuk dibuka dengan pelonggaran PPKM Rabu (11/8/2021).

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengumumkan hasil rapat terbatas bersama Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung terkait persiapan rancangan peraturan wali kota (Raperwal) menindaklanjuti Inmendagri nomor 30 tahun 2021, Selasa (10/8/2021) di Balaikota.

Ema menjelaskan bahwa ada beberapa relaksasi untuk Kota Bandung yakni salahsatunya mal atau pusat perbelanjaan boleh buka dengan ketentuan ruang kapasitas 25 persen.

Dia juga menyebut sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri bahwa ada diskresi terkait pembukaan restoran dan kafe dalam melayani pengunjungnya yang memperbolehkan dine in.

"Sepintas kami sempat gamang soal restoran dan kafe atau rumah makan yang di luar gedung dan dalam gedung. Untuk dalam gedung tadi dengan sepemahaman logika hukum ada pengecualian ujicoba maka di Kota Bandung boleh dine in asal 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB," katanya.

Namun, tetap Ema menegaskan para pengelola harus memperhatikan ketat terkait protokol kesehatan dengan maksimal dan harus tegas dalam hal pengawasannya yang ada di bawah Satpol PP Kota Bandung.

"Kalau kafe dan restoran ranahnya ada di Disbudpar, mal di Disdagin, dan vaksinasi di mal disiapkan oleh Dinkes. Mal yang akan diujicobakan itu mal Paris Van Java (PVJ) dan Trans Studio Mall (TSM) selama seminggu," katanya berharap tak ada klaster dan ke depannya kedua mal itu bisa jadi percontohan.

Ujicoba kedua mal rencananya dilakukan mulai besok sekaligus akan ada pula gerai vaksin bagi pengunjung dan pedagang yang memang belum melakukan vaksinasi.

Sehingga, pengunjung yang diperbolehkan masuk mal di Kota Bandung ialah mereka yang sudah divaksin minimal dosis pertama sebagai bagian dari substansi regulasi.

Baca juga: 5 Syarat Masuk Mall di Jakarta dan Bandung Selama Masa Perpanjangan PPKM Level 4

"Semoga bisa dipahami oleh semua demi kebaikan bersama. Utamakan vaksinasi bagi pegawai mal di pos vaksinasi mal. Insya Allah besok Raperwal ini sudah ditandatangani pak Wali Kota," katanya.

Selain itu, Ema juga menegaskan bahwa pengunjung yang diperbolehkan untuk masuk mal ialah berusia 12 tahun sampai 69 tahun.

Untuk gerai vaksin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menyebut akan disiapkan sebanyak 250 sampai 500 vial vaksin.

"Vaksinnya kami meminta ke Provinsi Jabar sehingga tidak mengganggu kuota vaksin Kota Bandung. Saat ini dari 12 ribu pegawai mal baru tercatat 7000 pegawai yang sudah divaksin, sementara di sektor pariwisata sudah 8000 orang dari 100 ribu yang tervaksin," katanya.

"Manfaatkan momentum ini dengan baik. Jangan euforia sebab kalau ujicoba ini berhasil maka akan berjenjang bisa kapasitasnya naik menjadi 50 persen atau lebih," katanya. (*)

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun dan Lansia di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk Mal Selama Perpanjangan PPKM

Diberitakan sebelumnya, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved