UPDATE Aturan Perpanjangan PPKM Level 4: Mall dan Tempat Ibadah Dibuka Kapasitas Maksimal 25 Persen
Terdapat sejumlah penyesuaian aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali mulai 10-16 Agustus mendatang.
- Mall dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat, selama seminggu ke depan.
- Hanya orang-orang sudah vaksin yang dapat masuk ke mall dan harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
- Anak dibawah 12 tahun dan orang dewasa diatas 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Jumlah Kasus Kematian Jawa-Bali Turun
Aturan Pembukaan Industri Esensial Berbasis Ekspor
- Pemerintah telah menyusun protokol kesehatan agar mulai minggu depan industri esensial berbasis ekspor bisa dioperasikan di kota level 4.
- Dengan kapasitas 100 persen yang dibagi minimal dalam dua shif.
Aturan Pembukaan Tempat Ibadah
- Mulai 10 Agustus 2021, tempat ibadah di kabupaten/kota level 4 diperbolehkan dibuka.
- Dengan kapasitas maksimun 25 persen atau maksimal 20 orang.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)