Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Sebut Kasusnya Remeh Temeh, Razman: Dia Ini Bukan Teroris

Saat jumpa pers, kuasa hukum dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution mempertanyakan penangkapan paksa yang dilakukan polisi

Editor: dedy herdiana
TribunSumsel
Dokter Richard Lee ditangkap Polisi 

TRIBUNCIREBON.COM , PALEMBANG - Atas kejadian ditangkapnya dokter Richard Lee langsung membuat kuasa hukumnya bertanya-tanya.

Apalagi proses penangakapannya yang cukup mengagetkan seperti dikabarkan istrinya, Reni Effendi.

Saat jumpa pers, kuasa hukum dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution mempertanyakan penangkapan paksa yang dilakukan polisi dari kepolisian Polda Metro Jaya terhadap kliennya, Rabu (11/8/2021).

Razman menilai, penangkapan yang dilakukan di kediaman dr Richard Lee tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang sudah melanggar ketentuan hukum.

Baca juga: Istri Kabarkan Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Apa Ini Buntut Berseteru dengan Kartika Putri?

Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi
Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi (Tribunsumsel.com)

Ditambah lagi kliennya saat ini sudah berstatus tersangka yang menurutnya tanpa ada pemberitahuan jelas sebelumnya.

"Dia ini bukan teroris atau penghina negara, kasusnya ini remeh temeh. Kenapa kasusnya dikriminalisasi," tegas Razman saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee yang terletak di Kawasan Kecamatan Kalidoni Palembang.

Pengacara kenamaan ini mengungkapkan, dirinya tahu perihal penangkapan, setelah dr Richard Lee sendiri yang menghubunginya dengan menggunakan nomor tidak dikenal.

Dikatakan Razman, suara kliennya itu terdengar seperti ketakutan ketika mengabarkan perihal penangkapan paksa yang sudah dialaminya.

Reni Effendi, istri Richard Lee (tengah) didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution mempertanyakan penangkapan paksa yang dilakukan kepolisian Polda Metro Jaya terhadap dr Richard Lee dikediaman dokter kecantikan itu di kawasan Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (11/8/2021).
Reni Effendi, istri Richard Lee (tengah) didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution mempertanyakan penangkapan paksa yang dilakukan kepolisian Polda Metro Jaya terhadap dr Richard Lee dikediaman dokter kecantikan itu di kawasan Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (11/8/2021). (tribunsumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)

"Dia bilang, bang saya didatangi oleh polisi dari Polda Metro. Saya tanya kasusnya apa. Dia bilang polisi mau meminta keterangan saya, mau memeriksa handphone saya terkait dengan pelanggaran undang-undang ITE. Bahasanya seperti itu," ungkapnya.

Tak tinggal diam, Razman lantas menghubungi ketua tim yang melakukan penangkapan terhadap ahli kecantikan tersebut.

Tindakan itu dilakukan untuk mempertanyakan maksud dari penangkapan yang dilakukan.

"Saya tanya kepada pemimpin tim itu, dalam rangka apa kalian datang. Mereka jawab, datang sesuai perintah tugas untuk memeriksa handphone saudara Richard Lee terkait dengan Instagram. itu bahasa yang sampai ke saya," jelasnya.

Razman menjelaskan, penangkapan terhadap dr Richard Lee merupakan buntut laporan dari Kartika Putri tentang UU ITE di Polda Metro Jaya.

Kliennya pun beberapa waktu lalu juga sudah melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel.

"Saat ini laporan dr Richard Lee dan David Lee terhadap Kartika Putri juga sudah bergulir. Laporannya juga soal UU ITE," ucapnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved