PPKM Level 4 di Kota Cirebon
Anak Usia di Bawah 12 Tahun dan Lansia Dilarang Mengunjungi Mal di Kota Cirebon
pengunjung mal dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal. Bahkan, anak-anak dan lansia juga dilarang mengunjunginya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemkot Cirebon mengizinkan mal beroperasi kembali di masa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Namun, pengunjung mal dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal. Bahkan, anak-anak dan lansia juga dilarang mengunjunginya.
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.79-PEM.
"Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang memasuki mal," ujar Agus Mulyadi kepada Tribuncirebon.com, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 di Kota Cirebon Diperpanjang, tapi Pemkot Izinkan Mal Dibuka, Nih Ketentuannya
Baca juga: Mal di Daerah PPKM Level 3 Boleh Buka, Begini Aturan Main Mal di Majalengka
Ia mengatakan, hal itu dikarenakan mereka merupakan kalangan rentan sehingga tidak diizinkan mengunjungi mal.
Menurut dia, pengunjung mal dibatasi hanya orang yang rentang usianya 12 - 70 tahun.
Selain itu, mereka juga telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bahkan, kartu vaksinasi pun harus ditunjukkan saat mengunjungi mal di Kota Cirebon.
"Seluruh karyawan mal dan tenant juga harus sudah divaksin minimal dosis pertama," kata Agus Mulyadi.
Namun, pihaknya belum mengizinkan bioskop dan areal bermain anak beroperasi selama PPKM level 4 kali ini.
Bahkan, tenant kuliner di mal juga masih belum diizinkan melayani makan di tempat.
"Mereka hanya diperkenankan melayani take away maupun delivery order. Jam operasional mal dan semua tenant masih dibatasi dari pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB," ujar Agus Mulyadi.