PPKM Diperpanjang

Ridwan Kamil Sebut Cafe dan Resto Outdoor di Jabar Boleh Layani Makan di Tempat, Begini Aturannya

Dibolehkannya kafe atau resto yang memiliki tempat outdoor untuk melayani konsumennya makan di tempat itu, dikatakan Ridwan Kamil harus ikuti aturan

Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com
Ilustrasi PPKM Leevel 3 dan Level 4 - Ridwan Kamil Sebut Cafe dan Resto Outdoor di Jabar Boleh Layani Makan di Tempat, Begini Aturannya 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tempat makan yang memiliki tempat outdoor atau di luar ruangan dapat menerima pemesanan makan di tempat atau dine in pada masa PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa Barat sampai 16 Agustus 2021.

Dibolehkannya kafe atau resto yang memiliki tempat outdoor untuk melayani konsumennya makan di tempat itu, dikatakan Ridwan Kamil tentu harus mengikuti aturannya.

Aturan selama PPKM diperpanjang itu  antara lain; menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas maksimal 25 persen, 

Baca juga: Kabar Gembira, Ridwan Kamil Yakin Separuh Sekolah di Jabar Bisa Belajar Tatap Muka Saat PPKM Ini

Ridwan Kamil mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu usulannya kepada pemerintah pusat, supaya tempat makan yang memiliki tempat outdoor atau terbuka bisa dibuka kembali untuk dine in, tidak hanya take away atau dibawa pulang.

"Usulan agar restoran dan kafe yang punya outdoor, itu diizinkan juga untuk buka dengan makan maksimal 30 menit. Jadi kafe dan restoran itu yang tertutup tetap dia harus take away, tapi kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal 25 persen, dan sekali makan tiga puluh menit," kata Ridwan Kamil melalui konferensi pers digital, Selasa (10/8/2021).

Memang untuk industri kuliner ini, katanya, belum bisa sepenuhnya beroperasi normal.

Namun demikian, pemberian izin dengan pembatasan ini minimal dapat kembali membuka perekonomian di bisnis kuliner.

"Itu yang akan membuka ekonomi lebih proporsional. Jadi belum 100 persen, belum bisa semua kafe restoran. Kalau dia semua indoor, buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu masih belum memungkinkan," katanya.

Baca juga: Mal dan Pusat Perbelanjaan di Bandung Boleh Dikunjungi Saat PPKM Level 4, Ini Aturan Mainnya

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan bahwa warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka
dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Berikut rangkuman aturan bagi kafe atau resto yang boleh layani konsumen makan di tempat:

- Kafe atau resto yang memiliki ruang terbuka atau outdoor.

- Terapkan protokol kesehatan secara ketat.

- Maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

- Maksimal waktu makan konsumen selama 30 menit.

- Setiap meja diisi oleh maksimal 2 orang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved