Kapan Sih BSU 2021 Cair? Nih Bocoran Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja, Cek Syarat Penerimanya

Kapan BSU 2021 cair? Berikut bocoran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mengenai BLT atau subsidi gaji bagi pekerja atau buruh.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang pecahan Rp 50.000 

TRIBUNCIREBON.COM - Kapan BSU 2021 cair? Saat ini pertanyaan itu banyak diajukan oleh pekerja yang menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta.

Untuk diketahui, bantuan diberikan bagi pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19.

Peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp 500 ribu per bulan, di mana dalam sekali pencairan akan menerima Rp 1 juta atau dengan jumlah dua bulan.

Pada Sabtu (7/8/2021) lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, BSU diperkirakan akan disalurkan pada pekan ini.

"Insya Allah (pekan depan) kita harapkan segera kita bisa cairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," ujarnya ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/8/2021), dikutip Tribunjabar.id, Senin (9/8/2021).

Terkait mekanisme penyalurannya, BSU bakal langsung disalurkan ke rekening bank penerima.

Bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yakni Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BRI, hingga Bank BNI.

Sementara itu, pekerja atau buruh penerima bantuan yang ada di Provinsi Aceh akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida Fauziyah, pekan lalu.

Syarat Penerima BSU 2021

Tak semua pekerja akan mendapatkan BSU 2021 ini.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved