Sabtu, 18 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kasus Harian Corona Turun, PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi Gak? Nih Penjelasan Satgas Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan langsung keputusan terkait perpanjangan PPKM Level 4 tersebut.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Petugas tutup paksa toko asesoris di Jalan Karapitan karena buka saat PPKM Darurat 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Level 4 berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan langsung keputusan terkait perpanjangan PPKM Level 4 tersebut.

Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting, menyampaikan perpanjangan PPKM Level 4 membutuhkan berbagai pertimbangan.

Ia mengatakan, kasus harian Covid-19 kini sudah mengalami penurunan.

Lalu, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit juga sudah menurun.

"Kita melihat pelandaian dalam kasus harian, termasuk terjadi penurunan BOR Rumah Sakit," ujarnya, Minggu (1/8/2021), dikutip dari YouTube Metrotvnews.

Satgas Covid-19 pun tetap mengedepankan kewaspadaan meski kasus aktif Covid-19 sudah menurun.

"Kita juga melihat kasus aktif harian sudah menurun," katanya.

"Tetapi penurunan ini tidak membuat kita kendor dan meningkatkan kewaspadaan," jelas Alexander.

Menurutnya, keputusan terkait perpanjangan PPKM Level 4 akan memperhatikan data yang ada.

Pemerintah akan mengevaluasi data kasus harian hingga BOR rumah sakit.

"Tentu tergantung dari berbagai hasil kajian, data-data yang ada selama tujuh hari terakhir."

"Dievaluasi dari kasus harian, penularannya, dan keterisian tempat tidur," ungkapnya.

Alexander kemudian menyoroti kasus Covid-19 di Jakarta yang mengalami penurunan.

Namun, positivity rate di Jakarta masih terbilang tinggi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved