Senin, 27 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Bantuan Covid 19

BSU untuk 8 Juta Pekerja Cair Awal Agustus Ini, Berikut Besaran dan Teknis Pencairannya

BSU atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan mulai disalurkan pada awal Agustus 2021

Editor: dedy herdiana
tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan mulai disalurkan pada awal Agustus 2021.

Hingga Kamis (29/7), pemerintah baru menyelesaikan regulasinya. Sehingga dipastikan BSU cair mulai awal Agustus 2021.

”Insya Allah [penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021],” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker), Anwar Sanusi, kemarin.

Anwar mengatakan pihaknya baru saja merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Baca juga: Siap-siap, Karyawan Swasta Bakal Dapat BSU Rp 1 Juta Cash, Simak Kriteria yang Bakal Dapat Bantuan

Revisi DIPA diperlukan karena sebelumnya pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk menyalurkan BSU tahun ini.

”Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan," katanya.

Aturan penyaluran BSU tahun ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di Pasal 4 Permenaker itu disebutkan bahwa BLT subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan sekaligus. Secara total, buruh akan mendapatkan Rp 1 juta.

Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan tersebut, antara lain warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, serta mendapatkan gaji paling besar Rp 3,5 juta.

Pemerintah juga hanya akan memberikan subsidi gaji ini kepada buruh yang bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.

Baca juga: Syarat Mendapat BLT Rp 1 Juta untuk Karyawan, Lengkap Daftar Wilayah PPKM Level 4 Covid-19

BLT subsidi gaji diutamakan bagi buruh yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa.

Aturan teknis dari Permenaker itu akan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data terhadap calon penerima BSU. Setelah itu, data akan diberikan kepada Kemenaker.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BSU akan disalurkan kepada sekitar 8 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3 ,5 juta per bulan.

"Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN)," ujar Ida pada konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved