Bantuan Subsidi Gaji
BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 Juta untuk Karyawan Cair Pekan Depan, Masih Difinalisasi
Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan tengah memfinalisasi persiapan pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang berada di wiliyah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.
“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) kemarin.
Oleh karenanya, Anwar menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan depan atau tanggal 2-8 Agustus 2021. “Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan),” ujarnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Nasional di Majalengka Sambut Baik Wacana Bantuan Subsidi Gaji untuk para Pekerja
Baca juga: BLT Karyawan Tak Ada Kabar, Cair Setelah Lebaran 2021? Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji
Terkait mekanisme penyalurannya, akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu, dimana bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. “Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.
Sebelumnya, Anwar menyatakan pemerintah sudah menyelesaikan regulasinya pada Kamis (29/7)lalu. Sehingga dipastikan BSU cair mulai awal Agustus 2021.
”Insya Allah [penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021],” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker), Anwar Sanusi, kemarin.
Anwar mengatakan pihaknya baru saja merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Baca juga: Siap-siap, Karyawan Swasta Bakal Dapat BSU Rp 1 Juta Cash, Simak Kriteria yang Bakal Dapat Bantuan
Revisi DIPA diperlukan karena sebelumnya pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk menyalurkan BSU tahun ini.
”Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan," katanya.
Aturan penyaluran BSU tahun ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di Pasal 4 Permenaker itu disebutkan bahwa BLT subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan sekaligus. Secara total, buruh akan mendapatkan Rp 1 juta.
Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan tersebut, antara lain warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, serta mendapatkan gaji paling besar Rp 3,5 juta.
Pemerintah juga hanya akan memberikan subsidi gaji ini kepada buruh yang bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.
Baca juga: Syarat Mendapat BLT Rp 1 Juta untuk Karyawan, Lengkap Daftar Wilayah PPKM Level 4 Covid-19
BLT subsidi gaji diutamakan bagi buruh yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa.
Aturan teknis dari Permenaker itu akan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data terhadap calon penerima BSU. Setelah itu, data akan diberikan kepada Kemenaker.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BSU akan disalurkan kepada sekitar 8 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3 ,5 juta per bulan.
"Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN)," ujar Ida pada konferensi pers daring, Rabu (21/7).
Baca juga: BSU Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Cair Awal Agustus Ini, Ini Besaran dan Teknis Pencairannya
Ida menjelaskan bahwa data calon penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT.
Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, ia mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekening kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima," imbuhnya.(tribun network/ras/dod)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Difinalisasi, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/08/01/130100826/masih-difinalisasi-subsidi-gaji-rp-1-juta-cair-pekan-depan.
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena