Bantuan Subsidi Gaji

BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 Juta untuk Karyawan Cair Pekan Depan, Masih Difinalisasi

Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com
Kementerian Ketenagakerjaan tengah memfinalisasi persiapan pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4. 

TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan tengah memfinalisasi persiapan pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang berada di wiliyah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.

“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021). 

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) kemarin.

Oleh karenanya, Anwar menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan depan atau tanggal 2-8 Agustus 2021. “Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan),” ujarnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Nasional di Majalengka Sambut Baik Wacana Bantuan Subsidi Gaji untuk para Pekerja

Baca juga: BLT Karyawan Tak Ada Kabar, Cair Setelah Lebaran 2021? Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji

Terkait mekanisme penyalurannya, akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu, dimana bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. “Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.

Sebelumnya, Anwar  menyatakan pemerintah sudah menyelesaikan regulasinya pada Kamis (29/7)lalu. Sehingga dipastikan BSU cair mulai awal Agustus 2021.

”Insya Allah [penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021],” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker), Anwar Sanusi, kemarin.

Anwar mengatakan pihaknya baru saja merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Baca juga: Siap-siap, Karyawan Swasta Bakal Dapat BSU Rp 1 Juta Cash, Simak Kriteria yang Bakal Dapat Bantuan

Revisi DIPA diperlukan karena sebelumnya pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk menyalurkan BSU tahun ini.

”Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan," katanya.

Aturan penyaluran BSU tahun ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di Pasal 4 Permenaker itu disebutkan bahwa BLT subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan sekaligus. Secara total, buruh akan mendapatkan Rp 1 juta.

Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan tersebut, antara lain warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, serta mendapatkan gaji paling besar Rp 3,5 juta.

Pemerintah juga hanya akan memberikan subsidi gaji ini kepada buruh yang bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.

Baca juga: Syarat Mendapat BLT Rp 1 Juta untuk Karyawan, Lengkap Daftar Wilayah PPKM Level 4 Covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved