Passing Grade CPNS 2021 Dinaikkan, Ini Nilai Batas Minimal yang Harus Dipenuhi Agar Lulus

Passing Grade CPNS 2021 sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenpanRB), Kamis (29/7/2021).

Editor: dedy herdiana
tribunmanado
Passing Grade CPNS 2021 Dinaikkan, Ini Nilai Batas Minimal yang Harus Dipenuhi Agar Lulus 

Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80. Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api.

Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Terkait pembobotan nilai, disampaikan bahwa untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan.

Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Ari mengatakan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

“Namun perlu kami sampaikan bahwa, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision,” tandas Ari

(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Standar Penilaian Peserta Tes CPNS Dinaikkan, Berikut Nilai Minimal yang Harus Dipenuhi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/30/standar-penilaian-peserta-tes-cpns-dinaikkan-berikut-nilai-minimal-yang-harus-dipenuhi?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved