Keluarga Pasien Covid-19 di Bandung Barat Dimintai Rp 2,5 Juta Saat Memakamkan Jenazah di Cipatat
Pihak keluarga dari seorang pasien Covid-19 yang meninggal dunia dimintai biaya saat memakamkan jenazah di tempat pemakaman khusus
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Pihak keluarga dari seorang pasien Covid-19 yang meninggal dunia dimintai biaya saat memakamkan jenazah di tempat pemakaman khusus pasien Covid-19, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permintaan biaya pemakaman terhadap pasien asal Rajamandala oleh penggali kubur itu dilakukan untuk keperluan pemakaman mulai dari upah penggali, konsumsi, hingga Alat Pelindung Diri (APD) penggali kubur. Sedangkan, pemakaman jenazah pasien Covid-19 ditanggung pemerintah.
Salah satu keluarga pasien Adi Selamet (38) mengatakan, adanya permintaan biaya itu saat ibunya meninggal dunia di salah rumah sakit di Cimahi pada 17 Juli 2021 lalu.
"Awalnya, almarhum akan dimakamkan di TPU Jati Desa Mandalasari karena deket rumah, kepala Dusun Rajamandala yang izin. Namun ditolak Plt Kades Mandalasari dengan alasan TPU Jati dekat permukiman," ujarnya saat dihubungi, Kamis (28/7/2021).
Baca juga: Kota Cirebon Minta Ekstra Kantung Jenazah, Sekda Instruksikan Dinkes Fasilitasi Tim Pemulasaraan
Baca juga: Ada Pungli di TPU Talun Sumedang, Keluarga Jenazah Covid-19 Ditagih Jutaan Rupiah untuk Pemakaman
Padahal, kata dia, sebelum ibunya meninggal ada jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Jati, dan setelah itu juga ada warga yang diizinkan untuk memakamkan jenazah Covid-19 di makam keluarga yang lokasinya di tengah permukiman juga.
"Ini sangat menyakiti saya dan keluarga saya, tidak boleh dimakamkan di TPU yang deket rumah. Sementara tetangga keluarga saya walau memang berbeda desa gak ada yang nolak. Entah apa alasan Plt Kades Mandalasari nolak ibu saya untuk dimakamkan di TPU Jati. Apakah karena saya bukan keluarga yang dia kenal atau dianggap terhormat," kata Adi.
Akhirnya, jenazah ibunya itu diputuskan, untuk dimakamkan di permakaman khusus di Cioray. Sebelum dimakamkan, pihaknya menanyakan biayanya pemakaman kepada kepala dusun dan langsung dijawab bilang sekitar 2 jutaan.
"Saya langsung transfer agar bisa segera dilakukan penggalian dan pemakaman. Awalnya Rp 2 juta, nambah Rp 500 ribu jadi total Rp 2,5 juta," kata Adi.
Kendati demikian, pihaknya tidak keberatan dengan biaya itu dirinya karena merasa mampu. Namun, ia berharap pemerintah daerah di tingkat desa hingga kabupaten bisa menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban warga terpapar Corona kepada seluruh warga, baik saat isolasi maupun saat meninggal dunia.
"Tolong dibuka ke publik hak dan kewajiban warga yang terkena Covid-19 termasuk yang meninggal. Kalau ada bantuan bentuknya apa, itu dijelaskan sehingga semua tahu," ucapnya.
Dalam perjalanannya, pihaknya tidak pernah diberi tahu, apakah proses pemakaman ini dicover oleh pemerintah atau tidak, sehingga pihaknya langsung memberikan biaya pemakaman tersebut.
"Kami tidak punya pikiran aneh-aneh untuk menuduh pihak desa dan pemerintah. Kita sebenarnya gak masalah soal bayar uang, tapi ini kan beda soal kalau yang kena musibah orang yang tidak mampu," kata Adi.
Camat Cipatat, Iyep Tamchur Rachman, mengatakan, bahwa petugas pemakaman yang melakukan pungutan biaya itu bukan berasal dari Cipatat, tetapi yang bersangkutan telah dipanggil aparat kepolisian.
"Jadi gini pada saat itu ada terjadi pemungutan uang, tapi bukan dari petugas kami yang ada di wilayah desa luar dari cipatat. Katanya, informasinya untuk sewa ambulance sama yang menggotong jenazah," katanya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan sudah melakukan pemanggilan terhadap petugas pemakaman.
"Sudah (dipanggil). Sekarang sedang lidik," kata Yohannes. (*)