Ini Passing Grade SKD CPNS 2021, Jumlah Soal 110 Berupa TWK, TIU dan TKP Waktu Pengerjaan 100 Menit

Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.

Editor: Machmud Mubarok
tribunmanado
Penerimaan CPNS 2021 Dibuka 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021.

Peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan untuk mengikuti SKD CPNS.

Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: RESMI Passing Grade CPNS 2021 Ditetapkan, Diatur Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021

Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.

Passing Grade SKD CPNS 2021

Nilai Ambang Batas untuk Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Disabilitas

TIU: 60

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved