KABAR Gembira, Bansos Tunai Rp 600 Ribu Sudah Cair, KPM Bisa Ambil di Kantor Pos, Berikut Caranya

Kabar gembira bagi masyarakat yang termasuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Editor: dedy herdiana
tribunnews.com
Ilustrasi uang - KABAR Gembira, Bansos Tunai Rp 600 Ribu Sudah Cair, KPM Bisa Ambil di Kantor Pos, Berikut Caranya 

TRIBUNCIREBON.COM - Kabar gembira bagi masyarakat yang termasuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu sudah mulai dicairkan dan diterima oleh para KPM.

Proses pencairan bansos tunai Rp 600 ribu dilakukan di Kantor Pos atau di tempat yang telah ditunjuk.

Baca juga: Daftar Bansos dari Pemerintah Terkait Perpanjangan PPKM Level 4, Mulai Kartu Sembako, BSU hingga PKL

Baca juga: DAFTAR Bansos selama PPKM Diperpanjang, BST hingga BLT UMKM, Ini Besaran dan Jadwal Penyalurannya

Baca juga: Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, BST Rp 600 Ribu Sudah Cair di Kantor Pos, Tak Ada Potongan

Dari pengalaman Tribunnews.com, untuk mencairkan bansos tunai Rp Rp 600 ribu, masyarakat hanya perlu membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli.

Selain itu, surat undangan yang telah dibagikan pihak desa melalui ketua RT/RW masing-masing juga wajib dibawa.

Surat undangan tersebut memuat informasi penerima.

Mulai dari nama dan alamat penerima bansos tunai Rp 600 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.

Namun untuk berjaga-jaga, Anda juga bisa membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.

Terkait adanya kabar yang menyebutkan, pengambilan bansos tunai Rp 600 ribu harus menyertakan sertifikat vaksinasi, ternyata informasi tersebut tidak benar.

Hal ini dikatakan Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia, Tata Sugiarta sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

PT Pos Indonesia tidak pernah mensyaratkan bukti vaksinasi saat mengambil bansos tunai Rp 600 ribu.

Persyaratan pengambilan bansos tunai Rp 600 ribu sama seperti yang tertera dalam surat undangan yang dibagikan, yaitu KK atau KTP-el asli dan surat undangan.

Tata menjelaskan, memang ada beberapa kepala daerah yang meminta agar di surat pemberitahuan atau undangan ditambahkan syarat surat vaksin.

"Namun karena ketentuan dari pemerintah (Kemensos sebagai pemberi tugas) tidak mensyaratkan surat vaksin, maka kami tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," kata Tata.

Tidak Ada Potongan

Warga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 dari petugas di Balai Kelurahan Peterongan Jalan Pandean Lamper II No.29, Peterongan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/7/21).
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 dari petugas di Balai Kelurahan Peterongan Jalan Pandean Lamper II No.29, Peterongan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/7/21). (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved