PPKM Darurat
Ini Daftar Daerah di Jawa Barat yang Masuk PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 Sesuai Instruksi Mendagri
Berikut ini daftar lengkap kota/kabupaten yang masuk PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Jabar
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Presiden menjelaskan, Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen,
Selanjutnya, pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas masimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat dan akan diatur oleh pemda.
Lalu PKL, toko kelontong, agen atau outlet vpoucher pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraaan dan usaha kecil lainya yang sejenis diizinkan dibuka sampai pukul 21.00
"Warung makan, pkl, lapak jajajan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 Maksimum waktu makan tiap pengunjung 30 menit," ujar Jokowi.
Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal di pemerintah atau swasta akan dijelaskan secara terpisah.
"Saya minta semuanya bisa bekerjasama bahu membahu, untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan semakin turu dan tekanana pada rumah sakit juga akan turun," harapnya.
Untuk itu, lanjut Jokowi, kita semua harus meningkatkan kedisipliinan dalam menerapkan prokes, isolasi terhadap orang bergejala, dan penanganan sedini mungkin kepada yang terpapar.
Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG.
Selain itu, bantuan untuk masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan Rp 55,2 triliun berupa bantuan tunai BST BLT Desa, PKH, juga bantuan sembako, kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.
Insentif untuk Usaha mikro informal sebesar 1,2 juta untuk 1 juta ukm, agar segera dicairkan oleh menteri.
"Saya mengajak lapisan masyarakat seluruh komponen bangsa bersatu melawan covid-19. Ini situasi yang sangat berat tapi dengan usaha keras bersama kita bisa insya allah bisa segera terbebas dari covid-19, kegiatan sosial dan ekonomi masyarat bisa kembali normal," kata Jokowi.
Pekan lalu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah pusat.
PPKM Darurat yang seharusnya berakhir 20 Juli mendatang jadi diperpanjang hingga akhir Juli.
Perpanjangan PPKM Darurat ini diungkap oleh Menko PMK Muhajir Effendy.
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021).