PPKM Darurat

APA Itu PPKM Level 3? Akan Diterapkan Bupati Bandung Mulai Besok Hingga 31 Juli 2021

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, Kabupaten Bandung berencana untuk menerapkan PPKM level 3, mulai 21-31 Juli 2021

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Bupati Bandung Dadang Supriatna. 

Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah resmi mengganti frasa PPKM Darurat menjadi PPKM berdasarkan skala tingkat kedaruratan pandemi Covid-19 atau disebut tahap/level. Terdapat empat level yang menjadi indikator penerapan PPKM di sebuah daerah kabupaten/kota. 

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, Kabupaten Bandung berencana untuk menerapkan PPKM level 3, mulai 21-31 Juli 2021. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi PPKM Darurat Jawa - Bali bersama Presiden dan Wakil Presiden melalui video confrence, kemarin.

Meskipun belum merinci apa saja yang akan diterapkan, menurutnya, penerapan penanganan PPKM level 3 akan lebih ketat dibandingkan dengan penerapan PPKM level 1 dan 2. 

"Pemerintah punya langkah dan upaya untuk menerapkan PPKM level 3 saat ini, jadi bukan PPKM darurat, tapi PPKM level 3 untuk Kabupaten Bandung," ujarnya saat on air di Radio PRFM, Selasa (20/7/2021).

Dengan kondisi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bandung akan terus menekan penanganan Covid-19 secara lebih masif dan ketat, sebagai upaya menaikan tingkat kewaspadaan masyarakat hingga mencapai kondisi lebih ringan atau bahkan zona hijau.

"Karena masuk kategori level 3, diperlukan kerjasama semua pihak segera, agar bisa masuk ke level 2 atau level 1 dan bahkan sampai zona hijau, dan itu recovery, new normal. Kita harapkan dalam waktu cepat ini bisa masuk ke zona hijau," ucapnya.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Jenis Usaha yang Bisa Buka Hingga Pukul 21.00 Jika Kasus Terus Turun

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Akan Dibuka Secara Bertahap Jika Kasus Menurun Pada 26 Juli

Hingga berita ini di ulis, upaya pencarian informasi Tribunjabar.id terkait teknis di lapangan dari penerapan PPKM level 3 tersebut kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, baik melalui telepon ataupun pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan jawaban.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh TribunJabar.id dari berbagai sumber, mengacu pada panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit November 2020 lalu, ada empat kriteria yang digunakan untuk menentukan status level sebuah daerah, yaitu, rasio pasien di rumah sakit, tingkat kematian, jumlah kasus per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu, dan jumlah tes.

Sebuah daerah dinyatakan masuk level 3, jika terdapat 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Selain itu, dalam dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa-Bali' yang diperoleh dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, ada sejumlah detail PPKM darurat yang diatur, mulai cakupan provinsi hingga sederet aturan terkait operasional berbagai sektor dan kegiatan masyarakat.

Dalam dokumen tersebut, ada daftar daerah PPKM darurat yang wajib memberlakukan sejumlah aturan. Pelaksanaan PPKM darurat dibagi sesuai dengan asesmen situasi pandemi di kabupaten/kota di Jawa dan Bali, yaitu level 4 dan level 3.

Daftar daerah PPKM Darurat terdiri dari 48 kabupaten/kota. Daftar daerah ini masuk asesmen situasi pandemi level 4:

1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang

2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

5. DIY: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

Sementara itu, ada 74 kabupaten/kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 3, yaitu:

1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon

2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara

4. DIY: Kulon Progo, Gunungkidul

5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan

6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli

Secara terpisah, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021) lalu menyampaikan delapan poin terkait pengaturan tambahan PPKM darurat khusus untuk kepala daerah. Bahkan Luhut menyebut kepala daerah yang melanggar detail PPKM darurat di Jawa dan Bali akan mendapatkan sejumlah sanksi.

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin

2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

3. Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.

4. TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

5. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 .

6. Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.

8. Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai. (Cipta Permana).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved