PPKM Darurat
APA Itu PPKM Level 3? Akan Diterapkan Bupati Bandung Mulai Besok Hingga 31 Juli 2021
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, Kabupaten Bandung berencana untuk menerapkan PPKM level 3, mulai 21-31 Juli 2021
3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu
4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas
5. DIY: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul
6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu
Sementara itu, ada 74 kabupaten/kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 3, yaitu:
1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon
2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara
4. DIY: Kulon Progo, Gunungkidul
5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan
6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli
Secara terpisah, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021) lalu menyampaikan delapan poin terkait pengaturan tambahan PPKM darurat khusus untuk kepala daerah. Bahkan Luhut menyebut kepala daerah yang melanggar detail PPKM darurat di Jawa dan Bali akan mendapatkan sejumlah sanksi.
1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin
2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
3. Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.