Pemandu Lagu Nekat Layani Tamu di Tempat Karaoke Hotel di Sukabumi Saat PPKM: Belum Ngapain-ngapain

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, selain mengamankan pemandu lagu pihaknya juga mengamankan tiga orang manajemen hotel.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Sejumlah wanita PL dirazia petugas di sebuah hotel di Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Seorang wanita pemandu lagu (PL) yang dirazia petugas di sebuah hotel di Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, bersikukuh belum masuk ke dalam room, Sabtu (17/7/2021) dini hari.

Kepada petugas, pemandu lagu yang tidak diketahui identitasnya itu mengaku pertama kali datang ke hotel yang menyediakan fasilitas hiburan karaoke tersebut.

"Enggak, baru tadi doang," kata seorang pemandu lagu berbaju putih sambil menutup wajah.

Terdengar juga PL lain yang mengaku datang hanya untuk menjemput temannya.

"Saya gak ngapapain, belum masuk room, mau jemput," ucap PL.

Diketahui, razia dilakukan karena hotel tersebut melanggar aturan PPKM Darurat.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, selain mengamankan pemandu lagu pihaknya juga mengamankan tiga orang manajemen hotel.

"Untuk sementara ini perizinan masih kita cek, tapi yang pasti dapat kita pastikan bahwa tempat usaha ini menyalahi jam aturan beroperasi dari PPKM Darurat. Untuk sementara ini dari pihak manajemen ada tiga orang (diamankan, red)," terangnya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Masyarkat Suka Tak Suka Harus Patuh, Penyekatan & Razia Pelanggaran Masih Berlaku

Baca juga: Anggota Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil Pemilik Kafe Saat Razia PPKM, Ternyata Punya Jabatan Tinggi

Sebelumnya diberitakan, Polisi merazia hotel yang menyalahi aturan PPKM Darurat di Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021) dini hari.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, razia dilakukan karena di hotel tersebut terdapat tempat hiburan berupa fasilitas hiburan karaoke.

"Kegiatan malam ini kami dari gabungan Polres Sukabumi memback-up Pol PP Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penindakan tempat usaha yang masih beroperasi selama PPKM Darurat," kata AKP Rizka Fadhila.

Ia mengatakan dari pemantauannya, hotel tersebut memang membuka fasilitas tempat hiburan pada malam hingga dini hari.

Polisi merazia hotel yang menyalahi aturan PPKM Darurat di Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021) dini hari.
Polisi merazia hotel yang menyalahi aturan PPKM Darurat di Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021) dini hari. (Tribun Jabar/ M Rizal)

"Dan memang kita lihat bersama di salah satu fasilitas hotel ini ternyata mereka masih menyediakan sarana hiburan menyalahi jam aturan PPKM Darurat," ujarnya.

Pantauan di lapangan, nampak sejumlah wanita pemandu lagu digelandang petugas kepolisian dan juga Satpol PP.

Para wanita PL  itu diangkut menggunakan mobil patroli Satpol PP, dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Rizka, fasilitas hiburan itu sudah ada di hotel, tapi pihaknya akan lakukan pendalaman. Selain wanita malam, polisi juga mengamankan tiga orang manajemen hotel.

"Kalau kita melihat ini memang sudah ada sarana fasilitas sudah ada, tapi nanti akan kita perdalam lagi dengan pemeriksaan baik manager maupun ke pemilik tempat usaha tersebut," kata dia.

Polisi juga akan mendalami soal izin dari pendirian hotel.

"Untuk sementara ini perizinan masih kita cek, tapi yang pasti dapat kita pastikan bahwa tempat usaha ini menyalahi jam aturan beroperasi dari PPKM Darurat. Untuk sementara ini dari pihak manajemen ada tiga orang (diamankan, red)," katanya.

PPKM Diperpanjang

Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Sedianya kebijakan yang diterapkan di pulau Jawa-Bali dan 15 kota/kabuten di luar Jawa-Bali itu akan selesai pada 20 Juli.

Namun berdasarkan rapat kabinet terbatas (ratas) yang digelar pada Jumat (16/7) kemarin, kebijakan itu diperpanjang 11 hari hingga 31 Juli 2021.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan memperpanjang PPKM Darurat itu itu sudah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam ratas.

”Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, dilanjutkan sampai akhir Juli, sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir di Hotel University Club (UC) UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).

Dalam ratas itu, kata Muhadjir, Jokowi juga menyampaikan bahwa perpanjangan masa PPKM darurat ini akan dipenuhi banyak konsekuensi. Mulai dari upaya untuk terus menyeimbangkan disiplin warga akan protokol pencegahan penularan Covid-19, standar PPKM, serta pemenuhan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak.

Meski begitu, ia menyebut pemerintah tak sanggup menanggung sendiri biaya hidup masyarakat selama PPKM darurat. Karena itu Ia mengajak masyarakat untuk mau membantu warga miskin menghadapi pandemi.

”Karena bansos itu tidak mungkin ditanggung negara sendiri oleh pemerintah. Gotong royong masyarakat. Termasuk civitas akademika UGM di bawah Pak Rektor, saya mohon gerakan membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat PPKM ini," ujarnya.

Muhadjir berharap inisiatif masyarakat untuk saling bantu tetap terjaga. Termasuk mengharap adanya dukungan dari berbagai pihak seperti institusi pendidikan dan lain sebagainya.

"Saling bantu, saling bergandeng tangan mengulurkan tangan, termasuk sedekah masker karena bagaimanapun [bagi] masyarakat di bawah, masker barang yang mahal, tidak mungkin kita meminta kesadaran melulu tanpa upaya kita membantu mereka. Saya mohon ada gerakan untuk membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini. Untuk saling membantu, saling bergandeng tangan, saling mengulurkan tangan," harapnya.

Di sisi lain Muhadjir juga mengingatkan bahwa meski diperpanjang atau diperketat sekuat apa pun, PPKM tak akan efektif selama masyarakat belum memiliki kesadaran untuk tidak melanggar protokol kesehatan. Muhadjir percaya, apapun upaya pemerintah akan mubazir selama tak disertai kesadaran dari masyarakat untuk menahan mobilitasnya.

"Protokol kesehatan adalah nadi yang paling utama di dalam upaya kita menangani Covid-19," tegasnya.

Sinyalemen perpanjangan PPKM darurat sebelumnya dimunculkan Menkeu Sri Mulyani. Sinyal yang diberikan, PPKM darurat diperpanjang jadi 6 minggu.

Kebijakan memperpanjang PPKM darurat tak lepas dari belum turunnya kasus positif Covid-19. Setiap hari kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah dan memecahkan rekor harian dalam beberapa hari terakhir. Pada Jumat (16/7) kemarin kasus harian positif Covid-19 bertambah 54.000 kasus. Alhasil, jumlah total warga yang terpapar virus korona kini mencapai 2.780.803 orang.

Kasus sembuh harian juga bertambah 28.079 orang, sehingga totalnya mencapai 2.204.491 warga sembuh. Kemudian kasus kematian bertambah 1.205, sehingga secara kumulatif kasusnya menembus 71.397 orang.

Satgas juga menyebut ada tambahan kasus aktif harian mencapai 24.716, sehingga totalnya mencapai 504.915 kasus. Sementara angka suspek 226.551 dan pemeriksaan spesimen mencapai 258.532 sampel.

Darurat Militer

Terkait kondisi pandemi saat ini, Muhadjir menyatakan Indonesia sebenarnya kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19. Ia menyatakan demikian karena melawan Covid itu adalah situasi memerangi musuh tak kasat mata.

”Sebetulnya pemerintah saat ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Sekarang ini sudah darurat militer karena kita berhadapan dengan musuh yang tidak terlihat," kata Muhadjir

Muhadjir mengatakan musuh tak kasat mata ini tak pandang bulu dalam memilih musuhnya. Kaidah-kaidah hukum peperangan tak berarti di mata virus Covid-19.

"Semua orang dianggap kombatan kan oleh Covid ini. Dulu kita kira orang hamil, anak-anak tidak jadi sasaran. Sekarang anak-anak dan ibu hamil sudah banyak yang jadi korban, yang meninggal sudah mulai banyak. Ini artinya perang asimetris menghadapi Covid-19," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Oleh karena itu, sambungnya, dalam menangani pandemi Covid-19 ini maka Presiden Jokowi juga melibatkan jajaran TNI/Polri.

"Ini betul-betul daruratnya sudah darurat militer. Hanya musuhnya memang bukan musuh militer konvensional, tapi pasukan tak terlihat itu," katanya.

Dalam kondisi darurat militer melawan virus Covid-19 ini pemerintah tak bisa berjalan sendirian. Partisipasi aktif warganya diperlukan.

Atas dasar itu, sambungnya, pemerintah tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar turut melindungi diri masing-masing dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kesadaran menerapkan protokol kesehatan adalah tameng agar terhindar dari serangan paparan Covid-19, sementara pemerintah menyiapkan kebijakan macam PPKM darurat untuk bisa dipedomani bersama.

"Presiden selalu wanti-wanti pokoknya protokol kesehatan selalu ditegakkan. Pendekatan koersif penting tetapi itu bukan segala-galanya dan itu bukan pendekatan yang natural," kata Muhadjir.

"Pendekatan yang natural adalah kesadaran, kesadaran masyarakat. Nah marilah kita semuanya agar masyarakar semakin menyadari. Paling nggak pakai masker, maskernya harus dobel karena tingkat ancamannya semakin ganas," imbuhnya.(tribun network/fik/fah/dod).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved