Devianti Menangis Mengetahui Anak yang Dilahirkannya Memilih Penjara Dibanding Bayar Denda PPKM
Anak kedua dari empat bersaudara pasangan Agus Suparman (56) dan Devianti ini, ternyata memilih dikurung karena tidak punya uang untuk membayar denda.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Ibu mana yang tega anak yang dilahirkannya harus memilih kurungan penjara.
Apalagi karena masalah ringan, yakni buka kafe yang melebihi batas waktu.
"Saya langsung syok begitu Asep bilang, lebih memilih dikurung daripada membayar denda," kata Devianti (47), ibu kandung Asep Lutpi Suparman (23), saat ditemui di depan Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7).
Asep adalah pemilik kafe Look Up di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, yang divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan selama tiga hari.
Anak kedua dari empat bersaudara pasangan Agus Suparman (56) dan Devianti ini, ternyata memilih dikurung karena tidak punya uang untuk membayar denda.
Baca juga: Mata Ayah Berkaca-kaca Saat Antar Anaknya Masuk Penjara karena Melanggar PPKM Darurat, Ini Katanya

Asep masuk lapas, Kamis (15/7) dan setelah menjalani masa kurungan selama tiga hari, akhirnya menghirup udara bebas kembali, Minggu (18/7).
Devianti mengungkapkan, saking syoknya mendengar putusan Asep memilih dipenjara, sampai sempat mengomel.
"Saya sampai ngomel dan minta kepada Asep, untuk memilih bayar denda saja. Biar uangnya orang tua yang tanggung," ujar Devianti.
Namun ternyata Asep tak bergeming, dan malah bilang bahwa ia tidak ingin merepotkan dan menjadi beban orang tuanya.
"Saya sebenarnya bangga mendengar kata-kata Asep itu. Tapi bagaimana pun sebagai seorang ibu yang melahirkan, tetap saja tak tega Asep harus dikurung," kata Devianti.
Devianti akhirnya hanya bisa pasrah dan menangis, terlebih ternyata ayah dan adik Asep sudah memberikan dukungan atas keputusan Asep.
Asep pun dengan diantar sang ayah akhirnya memenuhi hukuman kurungan.
Mereka tiba di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sekitar pukul 11.00, didampingi pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya selaku eksekutor.
"Selama Asep dikurung saya selalu berdoa agar ia diberi kekuatan dan kesabaran. Alhamdulillah hari ini ia bisa berlumpul lagi bersama kami," ujar Devianti semringah.
Baca juga: Cerita Asep Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya, Hanya Dimasukkan ke Sel Narapidana Selama 5 Menit
Hanya 5 Menit
Pelanggar aturan PPKM darurat yang dikurung tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, mengaku sempat dimasukkan ke dalam sel narapidana.
"Iya sempat disatukan dengan narapidana lain. Tapi kayaknya tidak lebih dari lima menit sudah dipindahkan kembali," kata Asep Lutpi Suparman (23), beberapa saat setelah keluar dari lapas, Minggu (18/7).
Seperti diketahui, Asep sudah menjalani kurungan tiga hari setelah divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan tiga hari dalam sidang tipiring di Taman Kota, beberapa hari lalu.
Kafe Look Up milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, terjaring razia PPKM darurat karena buka melebihi pukul 20.00.
Asep mengaku tak menyangka sempat disatukan dengan narapidana umum. Padahal ia hanya pelanggar tipiring.
"Sempat terkejut juga. Tapi ternyata hanya lima menit. Kemudian dikeluarkan lagi dan dipindah ke tempat khusus," ujar Asep.
Asep tak bisa membayangkan seandainya ia selama tiga hari berada dalam satu sel dengan para pelaku kriminal.
"Lima menit di sel tidak ada interaksi dengan napi. Akhirnya dipindah ke kamar tersendiri dan bahkan diberi kasur. Petugas lapasnya juga baik-baik," kata Asep.
Asep mulai menjalani masa kurungan tiga hari, Kamis (15/7). Ia datang ke lapas sekitar pukul 11.00.
Setelah memasuki lapas, ia wajib ganti baju khas warga binaan dan rambutnya pun dipotong pendek.
Asep kemudian digiring memasuki sel narapidana. "Kami mendapat kiriman pelanggar tipiring dari kejaksaan dan masuk sel narapidana," kata Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, kepada wartawan saat itu.
Namun kemudian pihak lapas mengeluarkan rilis tertulis bahwa Asep dipindah ke kamar tersendiri karena harus mejalani masa isolasi.
Hingga menghirup udara bebas, Minggu (18/7), Asep tak dipindahkan lagi ke sel narapidana. (firman suryaman)