Idul Adha 2021

Soal Solat Idul Adha di Rumah dan Masjid, Wakil Ketua MUI Kota Bandung Sebiut Sama Afdol-nya

Maftuh mengatakan, pedoman pelaksanaan ibadah yang dianjurkan pemerintah merupakan ikhtiar melawan pandemi Covid-19

Editor: dedy herdiana
handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha di Alun-alun Indramayu, Jumat (31/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM

TRIBUNCIREBON.COM,  BANDUNG - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil menyerukan kepada umat muslim tak risau terhadap penyesuaian tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021.

Sebab, dari sudut pandang agama tak mengurangi keutamannya.

Maftuh mengatakan, pedoman pelaksanaan ibadah yang dianjurkan pemerintah merupakan ikhtiar melawan pandemi Covid-19 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ibadah masih afdal dengan tetap mengikuti ketentuan tersebut.

Baca juga: Khutbah Idul Adha 1442 H Saat PPKM Darurat, Cocok Buat Anda yang Salat Ied di Rumah Bareng Keluarga

Maftuh berharap umat muslim tetap bisa menjalankan ibadah sekalipun kini masjid dan musala tengah dibatasi penggunaannya. Sebab, pelaksanaan Iduladha tetap bisa berlangsung tanpa memandang tempat.

“Dari lima rukun Islam yang disyaratkan atau ditentukan tempatnya hanya ibadah haji, yaitu harus ke Makkah. Yang lainnya kita harus selalu beribadah di manapun dan tidak ditentutan di satu titik,” ujar Maftuh, Kamis, (15/7).

Menurut Maftuh, salat Iduladha tergolong salat sunah. Keutamaan sunahnya masih di bawah salat sunah Tahajud dan Witir.

“Hanya saja salat Iduladha dianjurkan, dan dilaksanakan satu tahun sekali. Barangkali ini yang menjadi keberatan umat muslim tidak bisa dilaksanakan secara berjemaah,” ujarnya.

Baca juga: 451 Sapi di Ciamis Tak Layak untuk Kurban, Juga ada 83 Domba, 68 Kambing dan 2 Kerbau

Maftuh kembali menegaskan, salat Idul Adha ini sunah dan sifatnya dianjurkan untuk berjamaah, bukan diwajibkan.

Sehingga, tidak terlalu krusial apabila kini salat berjemaah di masjid atau lapangan ditiadakan sementara waktu. Terlebih untuk kepentingan bersama dalam rangka mengurangi penularan Covid-19.

Sebagai gambarannya, Maftuh menyebutkan untuk salat wajib bisa dan diperbolehkan dilaksanakan masing-masing. Apalagi untuk salat sunah dan masih tetap bisa dilaksanakan berjemaah dengan keluarga di rumah.

“Padahal nilainya juga tidak berbeda dengan sunah lainnya. Untuk berjamaah ini untuk salat fardu lima waktu boleh dilakukan munfarid, apalagi untuk salat Iduladha. Silahkan dilaksanakan di rumah masing-masing, hanya diupayakan pakai khotbah,” ujarnya 

Maftuh mengatakan berjemaah itu tidak dianjurkan di masjid atau lapangan terbuka. Berjemaah itu adalah cukup dilaksanakan dengan dua orang. Satu orang imam dan satu orang makmum.

Tata cara pelaksanaan salatnya pun Maftuh mengatakan, tidak memberatkan. Seperti ketika ‘takbiratul ihram’ yang bisa saja dilakukan satu kali apabila tidak mampu atau tidak paham.

“Takbir yang 7 dan 5 ini bukan rukun, maka seperti biasa salat sunah kobla dzuhur 2 rakaat. Kemudian dilanjut dengan khutbah. Dianjurkan tema khutbah disesuaikan dengan nasehat keluarga sesuai kebutuhan,” Maftuh menerangkan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved