Pria di Kotabaru Menjadikan Anak Tiri Sebagai Budak Nafsunya Selama 6 Tahun, Barak Jadi Saksi Bisu

Pria itu adalah FF (43) yang menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu selama enam tahun warga Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Editor: Mumu Mujahidin
Midday
Ilustrasi korban pemerkosaan: Pria di Kotabaru Menjadikan Anak Tiri Sebagai Budak Nafsunya Selama 6 Tahun 

Sesampainya di penginapan, RS langsung mengancam putrinya agar mau disetubuhi.

Menurut pelaku, ia ingin membuktikan ucapan istri keempatnya apakah benar putrinya itu sudah tidak perawan.

"Ketika di wisma, ternyata orangtua atau bapaknya ini (RS) langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan," kata Kadarislam.

Kepada polisi, RS mengakui perbuatannya.

Ia mengaku sudah dua kali hendak melakukan percobaan pemerkosaan itu terhadap putrinya.

Namun, upaya jahatnya itu selalu gagal.

Dipercobaan ketiga, dia berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Dia juga menjanjikan sesuatu ke putrinya.

Meski sempat melawan namun PIS akhirnya tak berdaya saat ayahnya mulai menindihnya.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menjelaskan, sesuai pengakuan korban, dia telah diperkosa oleh RS lebih dari satu kali.

"Pengakuan korban (PIS) sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya (RS) baru satu kali."

"Jadi sementara kita masih dalami lagi," tuturnya.

Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa 5 Bocah Perempuan, Anak Polisi Nyaris Jadi Korban, Begini Modus Bejat Pelaku

Ilustrasi pemerkosaan - Seorang Mahasiswi Makassar Diperkosa di hotel oleh 7 rekannya, kronologi dan pengakuan Pelaku
Ilustrasi rudapaksa (tribunnews)

Kadarislam juga membenarkan jika RS merupakan anggota dari salah satu LSM di Makassar.

"Iya anggota LSM di Makassar, ada kartu anggotanya kita amankan juga," beber mantan kapolres Bone itu.

Ia disangkakan pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved