Pria di Kotabaru Menjadikan Anak Tiri Sebagai Budak Nafsunya Selama 6 Tahun, Barak Jadi Saksi Bisu
Pria itu adalah FF (43) yang menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu selama enam tahun warga Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pria di Kotabaru menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
Pria itu adalah FF (43) yang menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu selama enam tahun warga Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
FF melakukan perbuatan terlarang pertama kali saat korban masih berumur 10 tahun pada 2015 silam.
Saat ini korban sudah menjadi berusia 16 tahun dan menjadi siswi SMA.
Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam mengatakan ibu kandung korban melaporkan kasus ini pada Selasa (13/7/2021).
Ibu korban mengatakan korban mendapat perlakuan tidak pantas dari ayah tirinya terakhir pada 13 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 Wita.
FF melakukan perbuatan terlarang itu di barak karyawan Kecamatan Kelumpang Hilir.
"Kami sudah menahan tersangka," kata Nur Alam kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Dibangunkan Tengah Malam, Gadis Usia 16 Tahun Diajak ke Kebun Karet Lalu Dirudapaksa Ayah Tirinya
Ayah Setubuhi Anak Kandung
Nasib pilu dialami gadis 18 tahun asal Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selata,
Betapa tidak gadis 18 tahun itu dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri pria berinisial RS (41), anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) di Kota Makassar.
Padahal sang ayah sudah menikah hingga 4 kali dan sekarang melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya.
Kejadian ini diungkap sendiri oleh anak kandung pelaku, yang beinisial PIS (18).
Korban yang merupakan warga Kecamatan Bontoala langsung melaporkan pelaku ke Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar.

Hal itu diungkapkan secara blak-blakan oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.