Idul Adha 2021

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ustaz Abdul Somad: Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNCIREBON.COM - Apakah boleh orang yang sudah meninggal kemudian kurban?

Bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Sedangkan orang yang sudah meninggal tak lagi bisa melakukan ibadah.

Lalu, jika tetap berkurban atas nama mereka, apakah akan sampai pahalanya?

Dua hal mengenai ibadah kurban tersebut merupakan persoalan yang paling sering dibahas menjelang perayaan hari raya Idul Adha.

Untuk diketahui, pemerintah berdasarkan sidang Isbat pada Sabtu (10/7/2021) lalu sudah menetapkan bahwa awal bulan Dzulhijjah 1442 H atau 1 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Minggu 11 Juli 2021.

Sehingga 10 Dzulhijjah 1442 H atau Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.

Dalam ajaran Islam, kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada setiap muslim.

Salah satu perintah berkurban terdapat dalam QS Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."

Besarnya keutamaan dan pahala kurban membuat banyak umat muslim berlomba-lomba untuk menunaikan ibadah sunnah ini pada setiap lebaran Idul Adha.

Lantas bagaimana dengan kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Apakah pahalanya tetap sampai pada mereka, sementara diketahui bahwa orang sudah meninggal semua amalnya sudah terputus kecuali tiga perkara.

Yakni ilmu yang bermanfaat, sedekah jariyah dan doa dari anak sholeh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved