Breaking News

Imbas PPKM Darurat, Pengusaha Kuliner di Kuningan Kelimpungan Bayar Cicilan, Terpaksa PHK 50 Pegawai

Pelaksanaan PPKM Darurat di Kuningan berdampak pada masyarakat. Tidak terkecuali pengusaha kuliner

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Situasi Rumah Makan Sea Food Ali Action di Kuningan 

Bupati Kuningan H Acep Purnama disela peresmian lokasi isolasi mandiri terpadu ini sebagai langkah cepat untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat.

"Di Kuningan Angka Covid-19 semakin meningkat, maka diperlukan upaya atau  ikhtiar dalam  mengatasi dan mengantisipasi bagaimana kita menekan laju perkembangan covid-19. Hal ini semata –mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sejalan juga dengan Intruksi  Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat," ungkapnya.

Bupati Acep menuturkan, lokasi Pusat Isolasi Terpadu Covid-19 ini memiliki kapasitas untuk menampung  sekitar 158 pasien, dengan rincian dilantai 1 untuk perempuan  memilik 19 kamar dengan 2 tempat tidur, dan lantai 2 untuk pria memiliki 38 tempat tidur, dan tambahan Ruang Aula memiliki 40 tempat tidur (laki-laki dan perempuan, terpisah tirai), dan memiliki  cadangan 17 kamar (bangunan lama) dengan 34 tempat tidur.

"Ada 40 tempat tidur dan untuk sarana prasarana penunjang lainnya itu ada kamera CCTV, ini sebagai upaya perhatian petugas terhadap pasien Covid19 saat isoman," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved