Imbas PPKM Darurat, Pengusaha Kuliner di Kuningan Kelimpungan Bayar Cicilan, Terpaksa PHK 50 Pegawai

Pelaksanaan PPKM Darurat di Kuningan berdampak pada masyarakat. Tidak terkecuali pengusaha kuliner

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Situasi Rumah Makan Sea Food Ali Action di Kuningan 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Pelaksanaan PPKM Darurat di Kuningan berdampak pada masyarakat.

Tidak terkecuali pengusaha kuliner ternama di Kuningan, yaitu Rumah Makan Sea Food Ali Action.

"PPKM Darurat sekarang lebih ruwet dengan pelaksanaan PSBB saat awal Kuningan darurat Covid19," kata Mohamad Ali yang akrab di sapa Haji Ali Action, Kamis (8/7/2021).

Alasan lebih parah daripada pelaksanaan PSBB, Ali Action mengaku saat ini kebijakan lembaga lainnya tidak mengikuti kebijakan pemerintah.

"Ya sekarang lembaga keuangan atau Bank. Tidak tahu menahu dengan bagaimana penghasilan kami saat PPKM, di situlah jamin kelimpungan untuk bayar cicilan ke Bank," ungkap dia.

Padahal, masih kata Ali Action, saat pertama Indonesia melaksanakan PSBB, ada keringanan.

Presiden RI Joko Widodo telah memberikan keringanan untuk masyarakat yang memiliki sangkutan dengan lembaga keuangan.

"Ya kan, masih ingat Pak Jokowi dulu bicara bahwa selama setahun masyarakat yang punya cicilan mendapat keringanan. Nah, sekarang mana kebijakan itu di daerah kami?" ujarnya.

Dampak kebijakan PPKM kali ini, Ali Action mengaku sangat terpaksa memberhentikan sebanyak 50 karyawan dari total 110 karyawan.

"Betul, sejak PPKM. Kami rumahkan 50 karyawan dulu, habis mau bayar gaji dari mana. Sedang omset bisnis kami terjun bebas begini," ujarnya.

Lebih prihatin, kata Ali Action, ada karyawan yang dirumahkan itu mengeluh tidak bisa membeli susu buat anak bayi.

Hingga dalam keluhan tersebut, karyawan itu akhirnya memberikan air bekas cuci beras sebagai pengganti susu.

"Bener, saya sangat prihatin dengar keluhan karyawan dirumahkan tadi. Habis tahu ceritanya bahwa dia berikan air tajen sebagai pengganti susu, langsung saya kirim  bantuan untuk kebutuhan keluarga karyawan tersebut," ungkapnya.

Mengenai penanganan Covid-19 di Kuningan, dia sangat apreasiasi terhadap pemerintah dalam melaksanakan kebijakan.

Baik saat menerapkan PPKM Darurat atau secara mikro.

"Ya, kami sangat menghargai kebijakan pemerintah. Dalam pelaksanaan PPKM, ada lima cabang tutup dan 9 lapak usaha di Kuningan berjalan sesuai aturan PPKM saja," katanya. 

Ubah Jam PPKM

Bupati Kuningan H Acep Purnama mengeluarkan kebijakan penyekatan jalan atau penutupan jalan mulai Selasa (6/7/2021) hingga 20 Juli 2021 yang dimulai dari pukul 18.00 sampai pukul 05.00 WIB.

Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor : 443.1/1608/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kuningan itu untuk menindaklanjuti  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Demikian hal itu dikatakan Bupati Kuningan dalam keterangan Surat Edaran Bupati, Selasa (6/7/2021).

Adanya kebijakan tersebut jelas kepada seluruh pihak agar melaksanakan dan memperhatikan pelaksanaan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli 2021, yang dimulai dari pukul 18.00 WIB s.d pukul 05.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved