PPKM Darurat
Pelanggar PPKM Darurat di Garut Disidang, Tukang Cukur Didenda Rp 400 Ribu, Salon Didenda Rp 3 Juta
Saksi mengatakan tempat usahanya tetap buka karena dirinya mempertahankan hak hidup yang sudah diatur dalam undang-undang.
Laporan Kontributor Shidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut melaksanakan sidang terhadap para pedagang yang melanggar di masa PPKM Darurat.
Persidangan ini dilakukan di Bunderan Simpang Lima Garut, Selasa (6/7/2021).
Diketahui ada tujuh pedagang yang melakukan sidang di tempat yakni para pedagang yang berjualan di pusat perbelanjaan Garut Kota.
Pantauan Tribunjabar.id, majelis hakim terlebih dulu menanyakan terdakwa kronologi kejadian pelanggaran yang dilakukan pedagang.
Kemudian hakim menghadirkan saksi dan ditanyai perihal kronologi pelanggaran yang dilakukan terdakwa.
"Saksi apakah saksi mengetahui perihal perkara ini?," Tanya hakim kepada saksi yang sekaligus pemilik usaha.
Baca juga: ALHAMDULILLAH Hari ke-3 Penerapan PPKM Mikro Darurat Kasus Covid-19 di Majalengka Menurun
Baca juga: Tak Main-main Jika Masyarakat Tak Patuh Aturan PPKM Darurat, Akses Keluar Masuk Lembang Akan Ditutup
"Ya saya belum tau, karena mungkin wawasan saya kurang menyerap imbauan pemerintah, tapi saya sudah mengintruksikan karyawan saya untuk harus tutup," ungkap saksi.
Saksi mengatakan tempat usahanya tetap buka karena dirinya mempertahankan hak hidup yang sudah diatur dalam undang-undang.
Saksi yang mempunyai tempat usaha cukur menjelaskan dirinya tidak bisa mengatur waktu saat hendak tutup.
"Saya bingung yang mulia, jadi kejadiannya ketika karyawan saya mencukur pelanggan, saat itu belum selesai, sementara batas buka sudah habis," ungkapnya.
Majelis hakim kemudian memberikan nasihat agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.
Baca juga: Bertambah Hampir 90 Ribu Kasus Baru Covid-19 di Jabar, 70 Ribu Orang Masih Dirawat dan Jalani Isoman
Baca juga: Kabar Baik, 46 Ribu Warga Garut akan Terima Bantuan Sebesar Rp 600 Ribu, Cair Mulai Minggu Depan
Terdakwa kemudian mengakui kesalahannya dan divonis dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 34 ayat 1 Perda Nomor 5 tahun 2021 dengan denda sebesar Rp 400 ribu atau tujuh hari kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan ada tujuh pelanggar PPKM Darurat yang disidangkan secara terbuka dengan vonis denda.
"Ada total 7 orang, dendanya beragam ada yang Rp.150 ribu hingga Rp. 3 juta, yang paling tinggi itu klinik kecantikan," ucapnya.(*)