Virus Corona Mewabah

Kejamnya Covid-19, Puluhan Ribu Pekerja Mal Terancam PHK, Bos Mereka Sudah Tak Punya Duit Cadangan

PPKM Darurat membuat mal dan pusat-pusat perbelanjaan harus ditutup lagi mulai 3 Juli. 

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tangkapan layar video
ILUSTRASI: Ribuan karyawan sebuah perusahaan di-PHK massal akibat dampak Pandemi Covid-19. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - PPKM Darurat membuat mal dan pusat-pusat perbelanjaan harus ditutup lagi mulai 3 Juli. 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)  Alphonzus Widjaja mengatakan bisa memahami keputusan pemerintah mengenai emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat ini.

Namun, kata Alphonzus, penutupan mal selama PPKM darurat ini sangat disayangkan, karena akan berdampak pada perumahan karyawan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK), apalagi jika sampai ada perpanjangan pemberlakuan PPKM darurat.

Saat ini, menurut Alphonzus, jumlah karyawan atau pekerja pusat perbelanjaan ada sekitar 280 ribu orang, belum termasuk karyawan para penyewa.

"Jika PPKM darurat diperpanjang maka akan ada potensi PHK, kurang lebih 30 persen (84 ribu pekerja)," kata Alphonzus saat dihubungi, kemarin.

Masa pandemi pada tahun ini, ujar Alphonzus, akan lebih berat dari sepanjang 2020 karena para pelaku usaha sudah tak memiliki lagi dana cadangan untuk bertahan akibat pandemi dan adanya pembatasan.

"Dana cadangan sudah terkuras habis selama tahun 2020, yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja," paparnya.

Namun, kata Alphonzus, pengelola pusat perbelanjaan akan berusaha mempertahankan pekerja semaksimal mungkin, meski tidak beroperisonal saat PPKM darurat efektif pada 3 - 20 Juli.

"Tapi jika penutupan operasional terus berkepanjangan, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK."

Alphonzus juga mengatakan, penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM darurat menjadikan pusat perbelanjaan semakin terpuruk, di tengah kondisi usaha yang masih belum pulih sama sekali selama hampir satu setengah tahun ini.

"Pusat perbelanjaan diminta tutup tapi tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak atau retribusi," kata Alphonzus.

Menurutnya, tagihan tersebut berupa pembayaran listrik, meskipun tidak ada pemakaian sama sekali. 

"Ini harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum," ucapnya.

Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan juga harus membayar tagihan gas, walau tidak digunakan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum.

"Lalu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup," tutur Alphonzus.

"Pajak reklame, pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup. Lainnya seperti royalti, retribusi perijinan dan sebagainya," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, mengatakan para pengusaha menanggung dampak yang luar biasa karena pandemi ini.

"Untuk sedikit meringankannya dibutuhkan stimulus dari pemerintah dalam hal perpajakan, misalnya.

Atau, restrukturisasi pinjaman dan penurunan bunga bank, atau bentuk lain," ujar Ning, Kamis (1/7).

Ning mengatakan kondisi dunia usaha sebenarnya sudah mulai bounch back sebelum  terjadi kembalipeningkatan Covid-19.

"Namun apa boleh buat, pasti mengalami perlambatan atau bahkan stagnant pada dunia usaha tertentu untuk beberapa waktu ke depan," kata Ning.

Repotnya dunia usaha juga diungkapkan CEO Etalase Pasar Baru (etapasbar.id), Kurnia.

Pandemi telah membuat penghasilan pedagang di Pasar Baru turun sekitar 70-90 persen, dan akan semakit parah penurunannya saat diberlakukan PPKM darurat.

"Pedagang jelas resah dengan kondisi begini. Kebijakan yang betul-betul tidak berpihak secara ekonomi kepada pedagang," katanya, Kamis (1/7).

Kurnia juga berharap pemerintah memberikan kompensasi terhadap service charge atau biaya servis toko para pedagang.

Sebab, kemungkinan pedagang tidak akan memiliki penghasilan lagi untuk membayar biaya-biaya tersebut jika Pasar Baru ditutup.

"Selama ini di awal saja diberikan diskon, ke sininya pedagang tetap saja bayar normal, padahal ekonomi belum normal, itu yang menjadi masalah pedagang sini," tuturnya.

Kemarin, APPBI Jawa Barat mengaku belum bisa memberikan komentar mengenai penutupan mal pada PPKM darurat ini.

“Kami masih akan merapatkannya malam mini,” ujar Wakil Ketua APPBI Jabar, Rully Sidharta kepada Tribun melalui telepon.

Di Jawa Barat setidaknya terdapat 73 pusat perbelanjaan. Ada ratusan ribu tenaga kerja yang menggantungkan nasibnya di sana. (tribun network/putri puspita/sen/wly)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved